GRESIK (SurabayaPost.id)–Polres Gresik dinilai lamban menangani laporan dugaan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya berinisial HE. Kasus ini dilaporkan oleh ES ayah kandung korban ke Polres Gresik sejak 22 Februari 2023 lalu, dengan tanda bukti lapor Nomor STTLP/B/94/II/2023/SPKT/POLRESGRESIK/POLDA JAWA TIMUR.
ES, Warga Dusun lingsir, Desa Slempit, Kecamatan Kedamaian
itu mengeluhkan lambanya penanganan kasus yang menimpa anak kandungnya itu. ES berharap agar sang pelaku pencabulan segera diproses hukum.
“Sampai hari ini masih bebas berkeliaran, saya berharap agar pihak kepolisian segera menangkapnya,” kata ES kepada wartawan didampingi tim kuasa hukumnya, Minggu (26/2).
Diceritakan ES, peristiwa bejat itu terungkap ketika dirinya dihubungi oleh mantan istrinya yang melihat anaknya (korban) terlihat aga beda ketika berjalan. Lalu ES mengajak ketemuan mantan istrinya dan korban untuk bertemu.
“Setelah ketemu akhirnya cerita semua, anak saya bilang kalau pelaku telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh. Dia disuruh pegang kemaluan pelaku dan dan mengoral alat kelamin pelaku hingga orgasme,” terang ES dengan bercucuran air mata.
Sementara itu, I Komang Aries Dharmawan, salah seorang kuasa hukum korban menyesalkan lambannya penanganan kasus yang dialami anak kliennya.
“Harusnya kasus-kasus seperti ini menjadi atensi khusus bagi pihak kepolisian mengingat korbannya adalah anak,” ujarnya.
Bila tidak segera ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan kepada pelaku, Komang mengkhawatirkan akan banyak korban lain yang berjatuhan.
“Ini yang harus diperhatikan, jangan sampai ada korban lagi,” katanya.
Melihat lambannya penanganan kasus ini, Komang berencana akan meminta perlindungan hukum ke Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) , Kapolda Jatim, Kapolri, Komnas HAM, DPR RI dan Presiden.
“Tujuannya mengawal dan mengawasi perkara ini. Mohon dukungan teman teman media juga ikut mengawal dan mengawasinya” tandasnya.
Diketahui, korban pencabulan ini dialami oleh Mawar (bukan nama sebenarnya) pada Minggu, 19 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi bejat itu dilakukan dirumah pelaku saat kondisi rumah sedang sepi. Saat ini usia korban masih dibawah umur, yakni 12 tahun.
Terlapor sendiri diketahui merupakan ayah tiri dari korban. Peristiwa itu dilaporkan ke Polres Gresik karena ayah korban mecurigai dengan perubahan psikologis dan fisik anak kandungnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Gresik, IPTU Aldhino Prima Wildan saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengaku pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut. “Sudah ditindak lanjuti, dalam proses penyelidikan,” ujarnya singkat.
Leave a Reply