Polres Gresik Tangkap Dukun Pengganda Uang

GRESIK (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat menangkap seorang dukun berinisial MY warga Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Aktivitas dukun yang mengaku bisa menggandakan uang meresahkan masyarakat.

Sebanyak lima orang menjadi korban penggandaan uang kemudian ditipu dengan uang palsu. Asisten dukun pengganda uang berinisial MI warga Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik juga turut diamankan.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, awal mulanya anggota Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada praktek ritual pengandaan uang, kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib anggota polres Gresik telah melakukan penggeledahan di Perum Grand Verona Gresik dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan penipuan.

Adanya praktek mengandakan uang di Perum Grand Verona Cerme Gresik, kemudian petugas melakukan penyelidikan di wilayah Rumah Kontrakan di Perum Grand Verona Gresik, pada saat dilakukan pengledahan petugas menemukan uang palsu , keris, dupa, kotak berisi jenglot dan patung kecil kecil dari kuningan yang diduga sebagai sarana kemudian dilakukan introgasi kepada tersangka MY dan mengakui perbuatanya tersangka juga menerangkan jika korbannya dari wilayah Gresik saja, kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut.

“Modus tersangka MY menjanjikan kepada korban akan mendapatkan hasil dari penggandaan uang kami jerat dengan Pasal 378 KUHP,” tegasnya.

Petugas mengecek kedalam rumah dan mendapati 23 Buah Ampul Darah Beku yg tersimpan di Lemari Es milik MY. Petugas menanyakan terkait dgn kepemilikan 23 Buah Ampul Darah Beku tersebut dan asal darimanakah Barang diperoleh.

Mendapatkan informasi dari MY bahwasanya yang bersangkutan mendapatkan stok 23 Ampul Darah Beku dari MI yang berdomisili di Pangkah Kulon Ujungpangkah Gresik.

“Modus tersangka darah tersebut di gunakan sebagai praktek dukun penganda uang,” tegasnya.

Tersangka MI dijerat dengan Pasal 195 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Barang bukti yang diamankan 23 Buah Ampul Darah Beku, 1 unit Handphone berbagai merk, 6 Keris, 2 bal uang mainan pecahan Rp 100 ribu, 2 kardus air mineral berisi uang mainan, 1 Blangkon, 7 dupa, 1 kotak kayu berisi jengglot/bk, 1 kotak berisi patung bayi, 2 kotak berwarna hitam berisi miniatur patung dewi kwan in, 18 ampul golongan darah O+.

Baca Juga:

  • PFI dan AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri
  • AKD Gresik Bubar, PKDI Pusat Bisa Kendalikan Kades se Indonesia
  • Bersama Himbara, Jiddan Bagikan 15.000 Bingkisan Lebaran
  • Ngalap Berkah Leluhur, Gresik Konsisten Gelar Malam Slawe
  • Teori Prabowonomics Sampai Hari Ini Masih Artifisial
  • Dinsos Pemkab Gresik Dampingi Kasus Curanmor yang Melibatkan Anak SD
  • Kantor Tempo di Teror Parcel Cingur Babi
  • Anak SD di Gresik Diduga Curi Sepeda Motor
  • Diduga Belum Kantongi KKPRL, PT SMIP Pagari Laut Dengan Beton Simpan Kayu Terapung
  • Dinding Mengelupas, DLH Perbaiki Tugu Perbatasan Gresik-Surabaya
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.