Polsek Diinstruksikan Gelar Yustisi Covid-19 Tiga Kali Sehari

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata

MALANG (SurabayaPost.id) – Jajaran Polsek di Kota Malang diinstruksikan melakukan operasi yustisi Covid-19 bersama instansi terkait. Instruksi itu disampaikan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Senin (21/9/2020).

Menurut dia, Operasi Yustisi untuk pelanggaran protokol kesehatan perlu dilakukan Kapolsek berkolaborasi dengan instansi samping. Intensitas operasi yustisi dan edukasi, bisa sehari 3 kali dalam sehari.

“Mulai hari ini, operasi Yustisi dilakukan Polsek dan jajaran samping. Bukan hanya kepada orang, tetapi badan usaha yang berpotensi menjadi cluster baru,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Senin (21/09/2020).

Ia menambahkan, operasi yustisi bertujuan memberikan efect deteren. Jika di daerahnya hukum tertentu perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial berskala Lokal, Kapolresta meminta untuk segera dilakukan pengajuan.

“Kalau sekiranya ada yang perlu PSBL, buat pengajuan. Nanti akan saya koordinasikan dengan Pemkot agar bisa berkolaborasi. Termasuk jika perlu koordinasi dengan BPBD untuk penyemprotan di skala RW,” lanjut Leo.

Leo meminta, agar terus berinovasi dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan protokol Covid-19 di lapangan. Dalam pelaksanaannya, Operasi yustisi wajib memperhatikan protokol kesehatan. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.