Polisi RW Diminta Melakukan Pemetaan Daerah Rawan Covid-19

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata memberikan pengarahan kepada anggota Polisi RW

MALANG (SurabayaPost.id) – Polisi RW diminta mengidentifikasi dan melakukan pemetaan kembali cluster serta daerah rawan penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Permintaan itu disampaikan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat memberikan pengarahan, Senin (21/9/2020).

Arahan ini dimaksudkan agar setiap wilayah RW dapat diketahui adanya penyebaran Covid-19. Baik cluster keluarga, cluster tempat kerja dan cluster lain. Sehingga dapat dilakukan cegah dini terhadap penyebaran virus tersebut.

“Kita menyampaikan persamaan persepsi. Saya mewanti-wanti agar Bhabinkamtibmas tidak merangkap sebagai polisi RW. Polisi RW harus kenal dengan Ketua RW-nya masing-masing, nomor telepon, alamat dan permasalahannya,” terang Leo Simarmata saat memberi arahan anggota di Aula Sanika Satyawada Polresta Malang Kota.

Ditambahkan, dari laporan di formulir Kasat Binmas, di Kota Malang ada sebanyak 547 RW. Menindaklanjuti perintah Presiden dan Kepala BPBD untuk melaksanakan isolasi di tempat. Namun bukan isolasi mandiri di rumah. Ke depan akan ada penambahan bed dan pembangunan rumah sakit darurat.

Anggota Polisi RW saat mengikuti pengarahan dari Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata

“Sosialisasi yang harus kita sampaikan, yaitu 3 T, tracing, tracking, dan treatment. Selain itu 3 M juga yaitu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun,” lanjut Leo.

Beragam pencegahan meluasnya virus Covid-19 terus dilakukan. Mengingat, jumlah masyarakat yang terkonfirmasi virus masih tinggi dan bertambah.

Hadir dalam kegiatan ini WakaPolresta AKBP Totok Mulyanto Diyono, PJU Polresta Malang Kota, Kapolsek jajaran, Kanit Binmas polsek jajaran dan perwakilan Bhabinkamtibmas dan Polisi RW Polresta Malang Kota. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.