Polsek Kedungkandang Ringkus Dua Jambret

Kapolsek  Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi

MALANG (SurabayaPost.id) –  Unit Reskrim Polsek Kedungkandang, Polres Malang Kota amankan dua pelaku jambret di Jl Raya Ki Ageng Gribig tepatnya di depan SMKN 6 Kelurahan Madyopuro,  Kecamatan Kedung Kandang Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (24/5/2019) petang.

Kedua tersangka tersebut  yakni, Sunari (37) warga Jl. Permadi, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing Kota Malang serta MI alias Iksan (34), warga Jl Flamboyan, Kecamatan  Wajak Kabupaten Malang, ditangkap Polisi usai beraksi.

Keduanya merupakan residivis dalam kasus yang berbeda. Tersangka Sunari merupakan residivis Narkoba, sedangkan MI merupakan residivis dalam kasus Curanmor.

Aksi kejahatan kali ini, mereka melakukan penjambretan pada sekitar pukul 17.00 WIB. Kedua pelaku di tangkap warga sesaat setelah melakukan aksinya. Beruntung kedua pelaku berhasil diamankan anggota Polsek Kedungkandang yang sedang patroli dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2019. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Kedungkandang beserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek  Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan motor  Honda Vario L 4950 FE.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat,  tersangka Sunari dan MI, berboncengan naik sepeda motor Honda Vario L 4950 FE. Saat melihat sasaran, salah satu pelaku yakni MI  menarik tas korban, sehingga korban terjatuh dari motornya. Korban kemudian berteriak dan tanpa dikomando, massa datang dan berhasil menangkap pelaku,” ungkap Kompol Suko Wahyudi, Sabtu (25/5/2019).

Menurut dia, kedua pelaku sejak awal telah membuntuti calon korbannya, tersangka Sunari berperan sebagai joki mendekati korban dari sebelah kiri dan tersangka MI yang menarik tas tersebut.

Sementara  barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam Nopol L 4950 FE, 1 buah tas wanita warna coklat dan 1 unit HP VIVO warna hitam serta uang sebesar Rp 337.000.

” Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.