Diduga Pengedar Ganja, Polisi Tangkap Tiga Oknum Mahasiswa

Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat

MALANG  (SurabayaPost.id) –  Satuan reserse narkoba (Satreskoba)  Polres Malang Kota, menangkap tiga oknum mahasiswa. Mereka diduga menjadi budak ganja. Satu diantara mereka diduga menjadi pengedarnya.  

Tiga terduga itu sebagai pengguna yakni, Andrian (21) warga Jl. Mayjend Sungkono , Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Fadil  alias FMF (20), mahasiswa asal Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, yang saat ini kontrak Jl. Raya Tlogomas Gang VIII, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru,  Kota Malang.

Sedangkan sebagai pengedar yakni Dedy alias DTS (22), mahasiswa PTS  asal Jakarta Selatan yang kos di Jl Terusan Venus, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat membenarkan penangkapan ketiga tersangka budak narkoba jenis ganja tersebut. Ironisnya, ketiganya masih berstatus mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Kota Malang.

“Awalnya, kami menangkap tersangka Andrian. Tersangka mengaku mendapatkan barang dengan membeli ke tersangka  Fadhil seharga Rp.100 ribu / poket. Ia membeli 7 poket. Setelah dikembangkan, tersangka Fadhil berhasil ditangkap,” ungkap AKP Syamsul Hidayat, Sabtu (25/5/2019).

Ia melanjutkan, dari pemeriksaan terhadap Fadhil, petugas mendapat informasi bahwa tersangka mendapatkan barang dari tersangka Dedy alias DTS dengan harga  Rp 1 juta, untuk 20 poket. Ia sendiri sudah mengkonsumsi 5 paket.

Dari tersangka Andrian, diamankan barang bukti 7 bungkus plastik klip kecil, berisi Narkotika Gol I jensi Ganja, 1 buah jaket warna merah, 1 buah handphone merk Iphone serta ganja seberat 13,1  gram. Ia diduga melanggar pasal 111 (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara dari Fadhil diamankan 8 buah plastik klip kecil berisi Ganja, 1 alat untuk melinting rokok ganja, 1 pack kertas rokok, 1 handphone serta barang bukti, 9,97 gram. Ia diancam pasal pasal 114 (1) dan/atau 111 ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak sampai di situ, Polisi terus mengembangkan kasus ganja hingga bisa menangkap pengedarnya, yakni juga seorang mahasiswa PTS di Malang. Tersangka dugaan pengedar, Dedy ditangkap di kamar kost rumah di Jl. Ters Venus Kelurahan, Tlogomas Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Sementara pemasok barang ke Dedy, hingga kini masih DPO.

“Dari tersangka Dedy,  disita barang bukti 1 linting rokok ganja, 3 bungkus kertas berisi Narkotika jenis ganja, 1 unit handphone dan 1  buah kotak warna merah. Berat barang bukti ganja seberat 17,63 gram. Ia terancam Pasal 114 (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari ketiga tersangka, disita ganja total seberat 40,70 gram,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.