Presiden Jokowi Diharap Tak Tergesa-gesa Sikapi Revisi UU KPK 

Prof Dr Suko Wiyono

MALANG  (SurabayaPost.id) – Presiden Joko Widodo diharap tidak tergesa – gesa menyikapi adanya revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Harapannya tersebut  disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Suko Wiyono SH, MH, Senin (9/9/2019).

“Saya berharap Presiden tidak tergesa-gesa mengirim surat untuk pembahasan lanjutan. Sebab, rencana revisi undang-undang tersebut tidak memenuhi prosedur (tata cara) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,,” jelas Suko Wiyono. 

Dijelaskan Suko Wiyono yang juga Rektor Universitas Wisnuwardhana  (Unidha) Malang ini jika setiap RUU harus masuk Prolegnas. Sedangkan RUU KPK itu tidak masuk dalam Prolegnas. 

Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Suko Wiyono SH, MH.

Menurut Suko Wiyono yang juga Ketua Senat Universitas Negeri Malang  (UM) ini dalam Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memang mengatur tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam.UU itu menyebutkan bahwa DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU diluar Prolegnas. 

Hal itu lanjut dia,  apabila ada hal-hal yang luar biasa. Bahkan  ada hal-hal khusus yang memerlukan segera diatur oleh undang-undang. 

Hal – hal yang luar biasa atau khusus tersebut  dicontohkan Suko misalnya adanya Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Judicial review terhadap undang-undang, yang berdampak akan terjadi kekosongan hukum. Itu apabila tidak segera direvisi atau dibuat undang-undang baru.

Selain itu, bila  ada perjanjian internasional yang perlu segera diratifikasi dan lainnya. “Jadi diluar keadaan luar biasa ini, harus melalui prosedur yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan,” terang dia. 

Ia pun menyarankan, sebaiknya hal ini diserahkan saja kepada DPR RI yang tidak lama lagi akan dilantik agar nantinya lebih cermat dan dapat memenuhi prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan.

“Bulan depan (Oktober, red.) akan dilantik anggota DPR RI yang baru, agar tidak tergesa – gesa,” jelasnya.

Untuk diketahui, DPR sepakat menginisiasi revisi UU KPK. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar Kamis (5/9/2019) lalu. Dalam Paripurna yang dihadiri 281 dari 560 anggota DPR tersebut, 10 fraksi sepakat untuk menjadikan revisi UU KPK sebagai usul inisiatif mereka. Rencana tersebut pun langsung mendapatkan penolakan. Salah satu penolakan datang dari KPK sendiri. (lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.