Progres Dipertanyakan, Kajari Janji Bulan Ini Ada Kepastian Soal Kasus Pengadaan Lahan SMAN 3 Batu

Kepala Kejari Kota Batu Dr Supriyanto SH MH

BATU (SurabayaPost.id) – Good Governance Activator Alliance (GGAA) berharap progres penanganan kasus pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu yang ditangani Kejari Kota Batu bagus. Harapan itu disampaikan Direktur GGAA Sudarno, Selasa (22/9/2020).

Sudarno optimistis, Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Batu lewat Seksi Pidana Khusus (Pidsus) serius menangani perkara dugaan mark up tanah SMAN di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu itu. Sebab, Kasi Pidsus Kejari Batu sudah memeriksa 30 saksi lebih untuk membongkar pengadaan yang menelan APBD 2014 senilai Rp 9 miliar tersebut.

“Saya yakin kasus tersebut ditangani serius. Buktinya, selama Pulbaket saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan mencapai puluhan orang,” katanya.

Meski begitu dia berharap agar Pidsus Kejari Batu menyampaikan progres penanganannya. Sehingga, masyarakat paham kelanjutan dan hasil dari penyelidikan kasus tersebut.

Direktur GGAA Sudarno

Itu, lanjut dia, tentunya disertai dengan referensi bukti-bukti kuat atas kinerja yang telah dilakukan kejaksaan. Alasan karena masyarakat sangat menunggu progresnya.

“Jangan sampai ada pengaburan sehingga kasus dugaan mark up ini menguap. Kepala kejaksaan yang baru, kami yakin memiliki komitmen kuat untuk menciptakan tata kelola yang baik dan bersih,” jelas dia.

Dengan begitu, kata dia, bisa menepis prasangka praktek-praktek buruk. Selain itu, tidak menimbulkan fitnah. Terutama terhadap mereka yang diperiksa sebagai saksi dalam pengelolaan keuangan negara.

“Makanya kami sangat mendukung langkah Kejari. Kami juga akan memonitor perkembangan kasus dugaan mark up pengadaan lahan itu,” terangnya.

Karena itu dia sangat berharap Kejari mengkomunikasikan progress report itu pada masyarakat. “Sehingga bisa menjadi momentum untuk good government,” ujarnya.

Kajari Batu, Dr Supriyanto SH MH merespon positif harapan tersebut. Bahkan dia menargetkan dalam bulan September 2020 ini sudah ada kesimpulan.

“Semua yang ditanyakan itu masih dalam proses penyelidikan atau lidik. Jadi pengertian penyelidikan teman-teman kan sudah mengerti semuanya. Yakni mengumpulkan alat bukti sebagai upaya menemukan ada tidaknya peristiwa pidananya,” katanya usai pemusnahan barang bukti tindak pidana di kantor Kejari.

Jadi, kata dia, terkait ini masih dalam penyelidikan. Untuk itu, menurutnya masih berkoordinasi dengan beberapa ahli. itu mulai dari ahli di bidang penilai, MAPI serta ahli dari pengadaan tanah.

“Intinya masih on progres. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini penyelidikan bisa segera tuntas dan pasti ada dugaan pidana atau tidaknya,” paparnya.

Saat disinggung terkait SOP penyelidikan itu berapa lama, Supri mengaku sekitar 14 hari. Meski begitu, kata dia, bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan dan melihat kompleksitas alat bukti yang akan dikumpulkan.

“Makanya kita tidak boleh ceroboh dan grusa grusu (tergesa gesa) kendati mungkin waktunya relatif lama. Teman-teman bersabar dulu, bulan ini mudah-mudahan sudah bisa menyimpulkan. Itu karena saya sudah koordinasi dengan teman-teman penyelidik dan penyidik agar bisa segera menyimpulkan,” pungkasnya. (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.