
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) terhadap puluhan orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda), Rabu (24/03/2022) di Gedung Mini Blok Office, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Sidang dipimpin hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Sri Hariyani SH, MH. Sedangkan pihak Kejaksaan yaitu Denny Trisnasari, SH dan Erinna Eka Raraswati. Sementara pihak Satpol PP Pemkot Malang diwakili beberapa penyidik.
Baca Juga:
- Pemkot Malang Tetapkan 47 Cagar Budaya Warisan Sejarah Kota Malang
- Pemkot Malang Sosialisasikan Penataan Zona III Kayutangan
- Viral di Medsos, Polresta Malang Gerak Cepat Amankan Mobil Bersirine
- Kota Malang Raih Terbaik Ketiga Pembangunan Daerah 2022 Tingkat Nasional
- Jelang Lebaran, Stok BBM dan LPG di Kota Malang Tetap Aman
“Jenis pelanggaran, bermacam macam. Mulai pelanggaran Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) mencapai 2 pelanggar,” terang Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, S.H.

Selain pelanggar TDUP lanjut Eko, pelanggaran lain berupa Izin Reklame 12 pelanggar. Selanjutnya, Izin minuman beralkohol 2 pelanggar, pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19, 10 pelanggar, Ketertiban Umum dan Lingkungan 1 pelanggar, tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul 22 pelanggar.
“Total berkas untuk tipiring 68 berkas. Total denda Rp.10.700.000. Sementara pelanggaran protokol kesehatan sejumlah Rp.1.500.000,” tutupnya singkat. (lil)
DPO Kejati Aceh Terpidana TPK Berhasil di Tangkap Tim Gabungan di...