MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) terhadap puluhan orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda), Rabu (24/03/2022) di Gedung Mini Blok Office, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Sidang dipimpin hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Sri Hariyani SH, MH. Sedangkan pihak Kejaksaan yaitu Denny Trisnasari, SH dan Erinna Eka Raraswati. Sementara pihak Satpol PP Pemkot Malang diwakili beberapa penyidik.
“Jenis pelanggaran, bermacam macam. Mulai pelanggaran Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) mencapai 2 pelanggar,” terang Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, S.H.
Selain pelanggar TDUP lanjut Eko, pelanggaran lain berupa Izin Reklame 12 pelanggar. Selanjutnya, Izin minuman beralkohol 2 pelanggar, pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19, 10 pelanggar, Ketertiban Umum dan Lingkungan 1 pelanggar, tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul 22 pelanggar.
“Total berkas untuk tipiring 68 berkas. Total denda Rp.10.700.000. Sementara pelanggaran protokol kesehatan sejumlah Rp.1.500.000,” tutupnya singkat. (lil)
Leave a Reply