MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Upaya menjaga ketertiban malam di wilayah Kedungkandang kembali digencarkan. Polsek Kedungkandang menggelar razia serentak di tiga cafe sepanjang Jl. Mayjend Sungkono, Kamis malam, 23 April 2026. Hasilnya cukup telak: 179 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merk berhasil diamankan.
Operasi dimulai pukul 21.00 WIB dan dipimpin langsung Kapolsek Kedungkandang Kompol M. Roichan, A.Md. Razia ini bukan hanya menyasar miras. Petugas juga memantau potensi penyalahgunaan bahan peledak, petasan, narkoba, premanisme, prostitusi, hingga judi konvensional maupun online yang meresahkan warga.
Giat malam itu melibatkan seluruh kekuatan Polsek Kedungkandang. Jajaran perwira yang turun langsung antara lain Kanit Intelkam Iptu Zainul Arifin, Kanit Samapta Iptu Herus S, Kanit Reskrim Ipda Anto, dan Kanit Propam Aiptu Yudha Hendra K., S.H. Mereka didukung personel dari unit Reskrim, Intel, Samapta, dan Binmas.

Dari penyisiran tiga lokasi, petugas menemukan dan menyita ratusan botol miras tanpa izin edar.
- Cafe JKS, petugas menyita 14 anggur merah, 45 vodka, 6 mension, 52 Bir Bintang, 13 topi miring kecil, 14 topi miring besar, 5 Mc Donald, 3 Ice Land, 11 Alexis. Total: 163 botol.
- Cafe Seli, 3 topi miring besar, 1 topi miring kecil, 2 Alexis. Total: 6 botol.
- Cafe R3, 9 arak bali, 1 Alexis. Total: 10 botol.
“Dalam giat tersebut diamankan total 179 botol minuman keras berbagai merk dari beberapa warung/cafe,” tegas Kompol M. Roichan dalam laporan resminya kepada Kapolresta Malang Kota.
Ia menegaskan, razia ini bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kedungkandang. Selama operasi berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif tanpa ada perlawanan.
“Razia ini dilaksanakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di daerah hukum Polsek Kedungkandang,” ujar Kompol Roichan. Operasi ini juga menjadi implementasi nyata penguatan Polri yang Presisi menuju Indonesia Maju. (lil).
