MOJOKERTO (surabayapost.id) – Satpol PP dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto melakukan razia di beberapa rumah kost di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Rabu (23/10/2019). Dalam razia tersebut, satu penghuni rumah kost positif menggunakan narkoba.
Satu penghuni rumah kost digelandang menuju ke kantor BNN Kota Mojokerto karena diduga positif sebagai pengguna narkotika jenis sabu dan ekstasi. “Kami amankan satu penghuni rumah kost karena dari hasil tes urine hasilnya positif mengkonsumsi narkoba. Selain itu, setelah dilakukan penggeledahan di kamar yang bersangkutan, kami menemukan satu alat hisap sabu,” ujar AKBP Suharsi, Kepala BNNK Mojokerto.
Penghuni rumah kost yang diamankan yakni GN (33) alias Mami Bunga asal Batuampar, Balikpapan, Kalimantan. GN tinggal di Surabaya karena bekerja di salah satu tempat hiburan malam di Kota Mojokerto. “Kami akan lakukan pengembangan penyelidikan terkait penemuan kasus ini. Sementara dari perkembangan penyidikan kami akan lakukan rehabilitasi medis rawat jalan terhadap yang bersangkutan dengan cara absensi setiap minggunya,” ungkapnya.
Kepada polisi, lanjut Suharsi, yang bersangkutan mengaku terakhir kali mengkonsumsi sabu dan ekstasi tiga hari lalu. Barang tersebut saya didapat dari teman yang berada di Surabaya. (joe/fan)
Leave a Reply