SURABAYA (surabayapost.id) – Khoiron (24), warga Jalan Gatot Subroto, Karang Ketung, Pasuruan akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/2/2020). Tukang mebel ini diadili lantaran nekat mengintip gadis setengah telanjang yang merupakan penghuni apartemen.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti menjelaskan, kasus ini berawal saat Khoiron mendapat job melakukan renovasi mebel di Apartemen Orchid Tanglin, Pakuwon Mall Surabaya. Siang harinya, pria tamatan SD ini memutuskan untuk beristirahat dengan melihat-lihat pemandangan sekitar apartemen.
Namun jantung Khoiron tiba-tiba berdegup kencang saat menyaksikan bodi mulus seorang wanita penghuni salah satu apartemen. Bagaimana tidak, wanita yang diketahui berinisial DN saat itu sedang setengah telanjang saat mengecat rambutnya.
Bak mendapat dapat durian runtuh, Khoiron merespon cepat dengan langsung mengambil ponsel miliknya. “Terdakwa melakukan perekaman terhadap saksi DN, penghuni Apartemen Orchid Tanglin unit 3120 Pakuwon Mall yang setengah telanjang saat mengecat rambutnya,” beber Suwarti.
Namun bukannya menggunakan untuk koleksi pribadi, anak dari ayah bernama Sugiono ini justru membagikan video tersebut ke teman-temannya. “Terdakwa Khoiron melakukan (rekam) hingga dua kali dan menyebarkan video yang mengandung pornografi tersebut kepada rekannya,” tegas JPU Suwarti.
JPU Suwarti menegaskan, Khoiron didakwa telah melakukan tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam sidang yang digelar tertutup ini, terdakwa Khoiron mengaku atas dakwaan tersebut. (aha/fan)
Leave a Reply