Satlantas Polresta Malang Kota Kembalikan Ratusan Motor Brong Hasil Ops Balap Liar, Syaratnya?

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Satlantas Polresta Malang Kota (Makota) mulai mengembalikan ratusan kendaraan yang terjaring operasi balap liar dan knalpot brong kepada pemiliknya, Kamis (04/01/2024). Pengembalian tersebut, tentunya ada beberapa syarat, seperti kelengkapan surat – surat kendaraan dll.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan pada hari ini, sudah ada sebanyak 267 pemilik kendaraan menjalani sidang tilang.

Setelah melalukan pembayaran denda tilang, pemilik bisa mengambil kendaraan yang diamankan dengan membawa dokumen ataupun surat identitas kepemilikan kendaraan.

Kasatlantas, Kompol Aristianto Budi Sutrisno memantau langsung pemilik kendaraan melengkapi kelengkapan kendaraan
Kasatlantas, Kompol Aristianto Budi Sutrisno memantau langsung pemilik kendaraan melengkapi kelengkapan kendaraan

“Pemilik harus membawa BPKB dan STNK asli, sesuai dengan nomor mesin dan nomor rangka dari kendaraan. Kemudian, pemilik harus mengembalikan kendaraan sesuai dengan spesifikasi standar pabrikan,” ujarnya Kamis (04/01/2024).

Dari pantauan di lokasi, halaman Polresta Malang Kota menjadi bengkel dadakan. Terlihat, pemilik kendaraan datang membawa onderdil standar dan langsung dipasangkan ke kendaraannya.

Kompol Aristianto menuturkan, bahwa pengembalian kendaraan ini akan terus dibuka. Namun, pemilik harus terlebih dahulu mengikuti sidang dan membayar denda tilang.

Ratusan kendaraan roda dua hasil operasi balap liar yang berada di halaman Polresta Malang Kota
Ratusan kendaraan roda dua hasil operasi balap liar yang berada di halaman Polresta Malang Kota

Pihaknya juga menambahkan, bahwa operasi balap liar dan knalpot brong akan rutin dilakukan. Demi tercapainya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

“Kami tetap akan melakukan penindakan, dan kami juga mewaspadai adanya tindak pidana judi dalam balap liar ini. Apabila ditemukan nantinya, kami akan langsung menyerahkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota untuk dilakukan proses hukum,” tandasnya. (*)