Satreskrim Polresta Malang Kota Kembali Ringkus 1 Tersangka Kasus TPPO CPMI

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan

Atas perbuatannya, tersangka AB dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUH Pidana dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 71 huruf (c) dan huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 KUH Pidana.

Ipda Yudi menambahkan, bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah ditangani pihak kepolisian sejak tahun 2024 lalu. Dua pelaku sebelumnya, yakni perempuan berinisial HNR (45) dan laki-laki berinisial DPP (37), telah diproses hukum. (lil)