Satreskrim Polresta Malang Kota, Tetapkan Anak Angkat Korban Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu Angkatnya

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap wanita yang bernama Nanik Suyatni (85), warga jalan Manyar, Sukun Kota Malang.

Tersangka itu adalah Rahmat Irwanto alias Iwan yang berusia sekitar 40 tahun yang tak lain adalah anak angkat korban (Nanik).

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, Selasa (29/11/2022). “Dari hasil penyelidikan secara intensif, Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan anak angkat korban yakni Rahmat Irwanto alias Iwan sebagai tersangka pembunuhan,”ucap Bayu Febrianto, Selasa (29/11/2022).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi pun mendapatkan motif tersangka menghabisi korban.

“Jadi, korban ini diminta oleh tersangka untuk meminta uang ke keluarganya yang lain. Dengan alasan, untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka berdua,”

“Tetapi, permintaan tersangka itu ditolak korban. Akhirnya, tersangka jengkel lalu menghabisi nyawa korban,” bebernya.

Dirinya menuturkan, bahwa korban dibunuh oleh tersangka dengan cara dipukul dan dicekik. Dan dari hasil autopsi, korban meninggal karena mengalami kekerasan benda tumpul secara terus menerus di beberapa bagian tubuh khususnya bagian kepala.

“Jadi, korban ini dibunuh oleh tersangka di ruang tengah. Setelah itu, tersangka meletakkan tubuh korban di kursi ruang tamu,” tambahnya.

Selain tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan beberapa alat bukti dari lokasi kejadian. Salah satunya, baju yang dipakai oleh tersangka saat membunuh korban.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam meringkuk di penjara dalam waktu yang lama.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Hingga saat ini, kami masih terus melakukan pendalaman atas peristiwa pembunuhan ini,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nanik Suyatni (85), ditemukan tewas di dalam rumahnya yang terletak di Jalan Manyar No 36 RT 16 RW 08 Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun Kota Malang pada Kamis (24/11/2022) sore.

Kala itu, Nanik ditemukan oleh keluarga anak angkatnya saat berkunjung ke rumah sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut Ketua RT setempat, Jumari mengungkapkan bahwa pada saat ditemukan, bagian wajah korban dipenuhi darah. Selain itu, bagian kepala kiri korban terdapat luka yang diduga akibat pukulan benda tumpul.

Tidak hanya itu, di kepala depan sebelah kanan korban diduga juga terdapat beberapa gores luka sayatan kecil. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.