Sebanyak 128 Demonstran Dilepas, Satu Calon Tersangka Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata kala merilis para demonstran kemarin

MALANG (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota (Makota) melepas 128 dari jumlah total 129 demonstran yang sempat diamankan, Sabu (10/10/2020). Satu calon tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara dengan tuduhan.

Pelepasan demonstran yang menolak UU Cipta Kerja itu diakui Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata. Menurut dia, mereka sempat diamankan karena terlibat aksi pengrusakan Gedung DPRD dan Balaikota Malang pada Kamis (8/10/2020).

Dijelaskan Kapolresta yang akrab disapa Leo ini bila mereka dipulangkan oleh pihak Polresta Malang Kota sejak Jumat malam (9/10/2020). Total yang dipulangkan kata dia sebanyak 128 orang.

Pemulangan tersebut lataran setelah menjalani pemeriksaan, mereka tidak terbukti kuat terlibat dalam aksi pengrusakan. “Mereja belum bisa kita tingkatkan ke penyidikan, karena belum cukup alat buktinya,” bebernya

Deretan HP milik peserta aksi dan telah dikembalikan ke pemiliknya

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu menambahkan hal yang senada dengan Kapolresta Malang Kota. Para 128 demonstran tersebut dipulangkan lantaran tidak mengarah turut serta dalam aksi perusakan.

“Selain itu ini kan juga sudah 1x 24 jam, mereka juga nggak mencukupi bukti, maka kita pulangkan. Sudah kita pulangkan muali oukul 16.00 wib,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Malang ini.

Hp dan sepeda motor milik para demonstran yang sebelumnya diamankan, saat pemulangan juga langsung diberikan kepada masing-masing demonstran.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika dari 129 orang tersebut tersisa satu orang yang masih belum dipulangkan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, diduga kuat satu orang ini terlibat langsung pada aksi pengerusakan bus milik Polres Batu.

” Inisialnya AN. Berusia 21 tahun asal Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Dia bekerja sebagai sebagai kuli bangunan,” ungkapnya.

Namun demikian, AN bukanlah provokator dari kericuhan yang terjadi. Azi mengaku, AN hanya mengikuti massa aksi yang lain untuk melakukan aksi unjuk rasa namun terlalu berlebihan.

Jika nantinya ia terbukti melakukan pengrusakan, maka pasal 171 KUHP subsider 406 tentang pengrusakan terhadap orang atau barang akan menjerat AN. Hukuman kurungan penjara sesuai pasal tersebut juga cukup lama, maksimal tujuh tahun penjara. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.