Sekda Kota Malang Sampaikan Pentingnya HKI

Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso sampaikan pentingnya HKI. (Dok. Prokompim)
Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso sampaikan pentingnya HKI. (Dok. Prokompim)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sebanyak 70 pelaku ekonomi kreatif (ekraf) hasil kurasi dari 150 pendaftar mengikuti Sosialisasi dan Workshop Klinik Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Hotel Savana Kota Malang, Kamis (7/3/2024). Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang ini mengangkat tema ‘Membangun dan Melindungi Kekayaan Intelektual’.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso, MT, MM mengungkapkan bahwa kekayaan intelektual ini dapat berupa merek, paten, desain industri dan indikasi geografis. “Kesemuanya itu akan menjadi pondasi bagi inovasi, kreativitas dan kemajuan di berbagai bidang kehidupan. Mulai dari ekonomi, pendidikan dan kebudayaan. Kekayaan intelektual ini ada yang dimiliki dan diciptakan oleh kelompok/komunal dan personal yang terus bertumbuh. Salah satu pengungkitnya karena adanya ekraf,” tutur Erik Setyo Santoso dilansir dari laman resmi Pemerintah Kota Malang.

Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso sampaikan pentingnya HKI. (Dok. Prokompim)
Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso sampaikan pentingnya HKI. (Dok. Prokompim)

Ditambahkannya, setiap hasil karya cipta harus didaftarkan sebagai HKI ke Direktorat Jenderal (Ditjen) HKI melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar tidak mudah diklaim oleh pihak lain. “Tanpa perlindungan yang memadai terhadap HKI, maka upaya mendorong inovasi dan penciptaannya bisa terhambat. Maka dari itu, mari kita apresiasi dan hargai setiap kekayaan intelektual guna kemajuan dan perkembangan ekraf serta pertumbuhan ekonomi,” ajak Erik.

Kekayaan intelektual ini disebutkannya juga merupakan salah satu aset yang bernilai tinggi dan bisa diajukan pembiayaannya. Syarat pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yaitu ada proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Pose bersama (ist)
Pose bersama (ist)

“Bagi pihak-pihak yang mengabaikan atau melanggar penggunaan kekayaan intelektual ini, akan dikenakan sanksi hukum. Jadi jangan asal copy paste atau menjiplak terhadap hasil karya orang lain,” pesannya.

Lebih jauh dikatakannya bahwa Kota Malang merupakan salah satu kota kreatif di Indonesia dan saat ini sedang berproses mendapat pengakuan dunia. Di Kota Pendidikan ini banyak kaum muda kreatif dan ekosistem ekraf pun tumbuh pesat. “Dari kondisi ini tentu juga banyak melahirkan kekayaan intelektual yang harus didorong dan didukung,” tutupnya. (*)