MALANG (SurabayaPost.id) – Warga yang sadar menerapkan protokol kesehatan di Kota Malang ternyata masih rendah. Buktinya, banyak pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi di depan Balaikota Malang, Rabu (16/9/2020).
Mobile Covid Hunter atau pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam operasi tersebut menjaring setidaknya 50 warga. Itu hanya dalam waktu 30 menit, mulai pukul 16.00 – 16.30.
Ke-50 orang pelanggar protokol kesehatan tersebut didominasi pengendara sepeda motor. Hanya beberapa orang saja yang merupakan pengemudi mobil, pesepeda, tukang becak dan pejalan kaki.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi kali ini, masyarakat yang terjaring juga sudah tak dikenai sanksi sosial. Melainkan, sudah harus menerima sanksi administratif berupa denda senilai Rp 100 ribu.
Dari pantauan dilokasi, salah satu dari puluhan warga yang terjaring operasi kali ini merupakan oknum aparat. Saat ditanyai, ia berdalih tengah buru-buru dan sedang akan melakukan pembayaran tagihan air.
“Buru-buru tadi, mau bayar PDAM,” ucapnya singkat.
Selang 15 menit selanjutnya, petugas gabungan masih menjaring setidaknya 30 an warga yang bandel tak bermasker. Dalam operasi ini, Wali Kota Malang, Sutiaji juga turut memantau jalannya penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol Covid-19.
Sutiaji menjelaskan, penerapan sanksi ini mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan dalam Inpres nomor 6 tahun 2020, Perda nomor 2 tahun 2020, Pergub nomor 53 tahun 2020 yang diimplikasikan pada Perwal nomor 30 tahun 2020.
“Sanksi ini standarisasi dari penerapan Inpres nomor 6 tahun 2020. Efek jera dengan sosial sudah, waktunya kita penegakan hukum basic-nya denda. Harapan kami 1 sampai 3 hari ke depan ini, orang akan sadar dengan gerakan pakai masker,” terangnya. (lil).
Leave a Reply