Wali Kota Bersama Forkopimda Launching Mobil Covid Hunter

Walikota Malang, Sutiaji bersama Forkopimda Kota Malang memberangkatkan Tim Hunter Pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid - 19 dihalaman Balaikota Malang

MALANG (SurabayaPost.id) – Wali Kota Malang Sutiaji bersama Forkopimda membentuk Mobile Covid Hunter atau Tim Pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Pembentukan itu resmi dilaunching di halaman Balai Kota Malang, Rabu (16/9/2020).

Tim tersebut dibentuk sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Sehingga penularan wabah Covid-19 di Kota Malang bisa segera dicegah.

Makanya, tim pemburu pelanggar protokol kesehatan itu dibentuk. Tim tersebut terdiri dari unsur TNI, Polri, hingga Satpol PP. Mereka siap menjaring warga yang tidak pakai masker.

“Kita sudah sosialisasi-sosialisasi protokol kesehatan. Tapi masih banyak ditemui di jalan yang tak pakai masker. Hari ini sudah tak ada lagi toleransi bagi pelanggar protokol Covid-19,” ujar Wali Kota Malang Sutiaji.

Artinya per hari ini pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kota Malang harus membayar denda senilai Rp 100 ribu. Penerapan pelaksanaan sanksi ini mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan dalam Inpres nomor 6 tahun 2020, Perda nomor 2 tahun 2020, Pergub nomor 53 tahun 2020 yang diimplekasikan pada Perwal nomor 30 tahun 2020.

Tim Hunter mobile menggunakan roda dua

Harapannya, dengan penindakan tegas berbadan hukum ini hanya dalam hitungan hari masyarakat Kota Malang semakin sadar dan disiplin memakai masker sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Apalagi, menurut Sutiaji jumlah kasus di Kota Malang masih terus melonjak. Data hari ini saja, tercatat ada penambahan sebanyak 35 orang, kini total kasus mencapai 1.702.

Rinciannya, pasien yang telah meninggal dunia sebanyak 162, pasien sembuh totalnya kini 1.136, dan yang dalam pemantauan atau perawatan sebanyak 404.

Kenaikan kasus yang terus terjadi ini menjadikan Kota Malang yang sebelumnya sudah berada di zona orange, kini kembali lagi ke zona merah.

“Dengan pakai masker persentase memutus mata rantai penyebaran Covid-19 lebih dari 50 persen. Efek jera dengan sanksi sosial sudah, waktunya kita penegakan hukum basic-nya denda. Harapan kami 1 sampai 3 hari ini orang akan sadar. Karena ini gerakan secara masif menyadarkan diri ke masyarakat untuk pakai masker,” tandasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.