Kelabui Polisi, Jual Sabu di Pemakaman

SURABAYA (surabayapost.id) – Untuk mengelabui petugas kepolisian, terdakwa Bagus Permadi sengaja melakukan transaksi sabu di pemakaman. Namun upaya licik itu terendus juga, hingga akhirnya pria yang sehari-hari bekerja kuli bangunan ini ditangkap polisi.

“Bertempat di makam Pucang Surabaya secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno saat membacakan surat dakwaanya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/3/2020).

JPU Hadi menambahkan, awalnya terdakwa membeli sabu seberat 1 gram dari seseorang bernama Jojon (DPO) dengan harga Rp 1 juta. “Kemudian terdakwa ditangkap anggota polisi di Jalan Bagong Ginayan, Surabaya pada 21 November 2019,” terangnya.

Dari tangan terdakwa, petugas menyita barang bukti diantaranya, 4 poket sabu, satu bendel plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu ponsel, dan dua lembar catatan rekapan penjualan sabu. “Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas JPU Hadi.

Sementara itu di hadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting, terdakwa mengaku terpaksa melakukan jual-beli sabu karena faktor ekonomi. “Untuk tambahan kebutuhan,” kilahnya.

Terdakwa juga mengakui menjual sabu dengan sistem ranjau di area pemakaman. Hal itu sengaja dilakukan terdakwa untuk mengelabui petugas kepolisian. “Beli harga Rp 1 juta, terus rencananya akan saya jual lagi. Sebelumnya juga sudah jual (sabu),” pungkas terdakwa kepada majelis hakim. (aha/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.