Sidang Lanjutan Mantan Kancab Pembantu Bank Mega, Hadirkan Tiga Saksi Korban

NA Damayanti (kiri) dan Hanny, dua saksi korban saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Kota Malang
NA Damayanti (kiri) dan Hanny, dua saksi korban saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Kota Malang

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Cabang (Kancab) Pembantu Bank Mega, Jalan Kyai Tamin Kota Malang Yanti Andarias alias YA (45), yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, dengan agenda menghadirkan 3 orang saksi korban.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, dipimpin langsung Hakim Ketua Mohamad Indarto, SH, MH. Dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, adalah Siane.

Sedangkan terdakwa, mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Perempuan Kelas II A Malang.

Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro SH, MH
Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro SH, MH

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro menjelaskan, terdakwa Yanti Andarias bersama dua rekannya diduga telah menghilangkan dan tidak memasukkan uang deposito korban ke dalam pembukuan. Dari olah terdakwa itu, menyebabkan korban kehilangan uangnya.

“Awalnya  tahun 2015 sampai 2020, terdakwa YA bersama HY dan DNS sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank. Dengan sengaja menghilangkan atau tidak memasukkan pencatatan dalam pembukuan, sehingga menyebabkan kerugian nasabah,” ujar Kusbiantoro, Rabu (20/07/2022).

Diantara korbannya itu, kata dia, yakni Hanny dengan kerugian uang deposito sebesar Rp 1,1 miliar dan NA Damayanti sebesar Rp 300 juta.

“Sidang hari ini kami hadirkan tiga saksi korban. Namun yang hadir hanya dua saksi. Yakni Bu Hanny dan Bu Damayanti,” terang dia.

Sementara itu, Kuasa hukum saksi korban (Pelapor) Maliki SH, mengatakan, bahwa surat yang diberikan terdakwa itu asli, namun tidak tercatat di data base bank nomer register surat tidak valid.

“Informasi nya tidak tercatat, bahwa Trade Confirmation, tabungan deposito atas nama JPT, HA, MC, LK, NAD, bukan dikeluarkan atau diterbitkan oleh Bank Mega dan tidak tercatat di Data Base atau system Bank Mega, sehingga transaksinya belum sah karena tidak adanya validasi.” Jelas Maliki.

Maliki juga menambahkan jika antara terdakwa dengan korban sudah cukup lama saling kenal.

Maliki, SH, kuasa hukum korban saat memberikan keterangan kepada wartawan
Maliki, SH, kuasa hukum korban saat memberikan keterangan kepada wartawan

“Padahal korban kenal terdakwa lebih dari 10 tahun, sehingga kepercayaan masyarakat ke bank cukup tinggi.
Ketika pihak bank Mega di mintai pertanggungjawabannya, pihak bank menyangkal,  Bank Mega memang tidak ada deposit, atau surat utang negara (SUN) di bank mega.” Imbuh dia.

Sementara saksi korban Hanny menjelaskan, dirinya mengetahui uang deposite nya tidak bisa di tarik, ketika mencairkan uang miliknya sebesar Rp 200 juta.

“Waktu itu saya akan mencairkan uang deposit saya sebesar Rp 200 juta, oleh terdakwa pencairannya di cicil, karena kecewa saya bermaksud menarik deposit saya yang nilainya nya 1,1 miliar. Tadinya saya deposit 1,3 milyar,” terang Hanny saksi korban saat hadir di PN Kota Malang.

Akibat perbuatan terdakwa Yanti Andarias, saksi H, DNS, dan JPT mengalami kerugian sebesar Rp 425.000.000,- . Sedangkan saksi HA sebesar Rp 1.100.000.000,-
saksi MC sebesar Rp. 400.000.000,-,
saksi LK sebesar Rp 100.000.000,-, dan saksi NAD, sebesar Rp 300.000.000.

Atas perbuatannya, terdakwa  YA alias Yanti didakwa dengan  Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.