Sidang Lanjutan Pembunuhan Sesama Jenis, Memasuki Babak Pemeriksaan Terdakwa

Guntur Putra di Wijaya, Kuasa Hukum terdakwa
Guntur Putra di Wijaya, Kuasa Hukum terdakwa

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan kasus Temuan Mayat di Kota Malang memasuki tahap Keterangan terdakwa. Sidang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Rabu (14/12/2022) Siang.

Sidang memasuki tahap keterangan terdakwa. Dalam persidangan, terdakwa sempat memberikan keterangan yang berbelit belit.

Di depan Hakim, terdakwa sempat tidak memberikan alasannya melecehkan korban. Keterangan yang diberikan juga tidak jelas.

“Terdakwa tadi kebingungan, berbelit belit. Mungkin karena harapan dia tidak masuk dalam ranah pembunuhan berencana. Setelah saya giring, terdakwa kooperatif mengakui tidak ada pembunuhan berencana. Terdakwa melampiaskan perbuatannya karena alasan suka sesama jenis.” Ungkap Guntur Putra di Wijaya, Kuasa Hukum terdakwa.

Terungkap fakta bahwa sebenarnya terdakwa berniat menolong korban yang didapati dalam keadaan mulut berbusa. Namun setelah mendapati tempat yang sepi terdakwa justru bernafsu pada korban.

“Niat awalnya untuk menolong korban, karena mulutnya berbusa. Setelah keliling keliling ada tempat sepi terdakwa melepaskan hasratnya. Setelah itu, korban ditinggalkan di lokasi begitu saja dalam keadaan masih hidup dan setengah sadar, tidak sempat ditengkurapkan atau kepalanya dimasukkan air, besoknya pas mau ditolong korban sudah hanyut. ” Imbuhnya.

Guntur Putra di Wijaya, Kuasa Hukum terdakwa
Guntur Putra di Wijaya, Kuasa Hukum terdakwa

Terkait penggunaan narkoba, kuasa hukum belum mengetahui secara pasti. Karena data dari pihak forensik belum keluar.

Kuasa hukum menilai bahwa ini merupakan kasus kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal. Karena tidak ada niat untuk membunuh korban.

“Saya mengarahnya kepada tindakan kelalaian yang mengakibatkan meninggal. Terdakwa bingung aja untuk melakukan pembelaan .” Paparnya .

Terkait pasal, dalam persidangan tuduhan pembunuhan berencana tidak terbukti dan lebih mengarah ke kelalaian.

“Terdakwa sebelumnya menerima uang dari tetangganya dan menjanjikan motor leasing. Karena uangnya sudah terpakai, motor milik korban diberikan ke tetangganya. Namun karena TK kunjung menerima akhirnya motor dan uang dikembalikan terdakwa. Karena sudah menguasai kendaraan dan merusak plat, dikenakan pasal 363.” Katanya.

Agenda selanjutnya adalah sidang pembacaan tuntutan yang akan digelar Minggu depan.

Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Rusdianto Hadi Sarosa, mengatakan bahwa motif terdakwa adalah dendam, karena terdakwa kerap disuruh membeli dagangan korban dan istri korban. Dalam fakta sidang juga terungkap bahwa terdakwa kerap mengunjungi lokalisasi sesama jenis.

” Terdakwa kerap mengunjungi lokalisasi, yang kebanyakan isinya waria. Kalau sama korban dirinya mengaku melecehkan saja,” pungkasnya. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.