Husnul Akib Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Gresik

GRESIK (SurabayaPost.id)–Husnul Akib resmi dilantik menjadi anggita DPRD melalui aidang paripurna istimewa. Pengganti Wafiroh Ma’sum yang meninggal dunia pada 16 September 2022 itu melakukan ikrar sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) sebagai Anggota DPRD Gresik sisa masa jabatan 2019-2024, Rabu (14/12/2022).

Pelantikan Husnul Akib dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani ( Gus Yani). Pelantikan PAW berdasarkan keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Nomor: 171.437/1366/011.2/2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Gresik.

Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah, mengatakan Husnul Akib menempati posisi jabatan Wafiroh Ma’sum sebagai anggota komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan. Juga menjabat sebagai anggota badan anggaran (banggar).

“Pelantikan berdasar tata tertib (tatib) DPRD Gesik Nomor 1 tahun 2019. Selamat bergabung dan menjalankan tugas di DPRD Gresik. Semoga bisa memberikan kontribusi positif untuk kesejahteraan masyarakat Gresik,” kata Nur Saidah.

Dia juga mengapresiasi almarhumah Wafiroh Ma’sum yang juga adik kandung dari mantan Bupati Gresik KH Robbach Ma’sum (alm) itu atas dediksasi dan semua perjuangan politiknya melalui FPKB saat menjalankan tugas-tugas legislasinya aelama menjari anggota DPRD Gresik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Wafiroh atas jasa-jasanya selama bertugas di DPRD Gresik. Saya yakin dan Insya Allah Almarhum Husnul Khatimah..amin,” ujarnya sembari mengucapkan doa untuk almarhum.

Husnul Akib adalah Politikus PKB Gresik. Ia maju pada pemilu 2019 dari daerah pemilihan (dapil) VI yang meliputi Kecamatan Dukun, Ujungpangkah, dan Panceng.

Hasil Pileg 2024, ia menempati raihan suara tertinggi ke-2 setelah Wafiroh Ma’sum di antara caleg PKB yang maju di dapil VI.

Hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Ketua DPRD Ahmad Nurhamim dan Mujid Riduan, serta anggota DPRD, forkopimda, dan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD). (adv)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.