Sidang Perkara TPK Pengadaan Tanah SMAN 3 Batu, Masih Berlanjut Pemeriksaan  Saksi 

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Sidang perkara tindak pidana korupsi (TPK) kegiatan pengadaan tanah prasarana pendidikan SMAN 3 Kota Batu, Tahun 2014 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana, SH, MH, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim masih berkutat pemeriksaan sejumlah saksi, Senin (11/4/2022).

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Edi Sutomo, 
SH, MH, Senin, 11/4/2022.

“Pada hari Senin tanggal 11 April 2022 Pukul  15.30 WIB s/d 17.10 WIB telah dilaksanakan persidangan perkara TPK kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum prasarana pendidikan SMAN 3 Kota Batu Tahun 2014 di PN Tipikor, Surabaya,” kata Edi.

Agenda sidang kali ini, kata dia, pemeriksaan sejumlah saksi dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu yang bertindak sebagai Penuntut Umum ( PU) .

“Afrid Sundoro Putro, SH, Silfana Chairini, SH,MH, Alfadi Hasiholan, SH, dan Aditya Nugroho, SH,
dengan terdakwa atas nama Edi Setiawan, SIP didampingi oleh penasehat hukum Drs. Sentot Yusuf Patrika, SH, MH.Dan Nanang Istiawan Sutriyono, SS didampingi penasehat hukum Haris Fajar K, SH,” paparnya.

Sedangkan para saksi yang diperiksa pada persidangan kali ini, papar dia.

“Sutrisno (Sekdes), Siswoyo, Nasikin, Lastari, dan Hartutik. Terdapat 2 saksi yang sudah meninggal dunia atas nama,  Nuryuwono, dan Sutrisno dengan dibuktikan adanya akta kematian yang ditunjukan kepada Majelis Hakim PN Tipikor,” ungkapnya.

Lantas, ungkap dia, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang telah meninggal dunia tersebut, kata Edi, tetap dibacakan oleh JPU pada waktu persidangan dikarenakan pada waktu penyidikan saksi masih hidup,telah dilaksanakan pengambilan sumpah oleh penyidik Kejari Batu.

“Kepada kedua saksi yang telah meninggal dunia tersebut.Bahwa perkara TPK kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum prasarana pendidikan SMAN 3 Kota Batu tersebut, di Split menjadi 2 perkara dengan nomor perkara 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby untuk terdakwa Nanang Ismawan  Sutriyono, SS ,” lanjutnya.

“Kemudian nomor perkara 17/Pid.Sus TPK/2022/PN.Sby, untuk terdakwa Edi Setiawan, SIP, dimana kedua perkara tersebut ditangani oleh Majelis Hakim yang sama, yakni Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana, SH, MH,” tandasnya.

Ini, tandas dia, persidangan selanjutnya akan dilaksanakan,  Senin ,18 April 2022 dengan agenda
pemeriksaan saksi.

“Untuk proses persidangan tetap dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom yang mana kedua terdakwa tetap berada di Lapas Klas 1A Lowokwaru Malang untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” timpalnya  (gus/jun).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.