Sidang Sengketa Ruko Sardo; Tiga Saksi Akui Milik “Pasutri”

Advokat Heli bersama klien dan keluarganya usai sidang

MALANG (SurabayaPost.id) – Sidang sengketa Ruko Sardo memasuki sidang lanjutan. Sidang tersebut digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Malang. 

Dalam sidang itu menghadirkan 3 Orang saksi. Para saksi di sidang gugatan yang dipimpin majelis hakim Sri Hariyani SH, MH dan hakim anggota Sugiyanto, SH, MH serta Brilly, SH, MH itu memberikan keterangan yang meringankan tergugat yang sebelumnya sempat menjadi “Pasutri”. 

Dalam keterangannya, 3 saksi yang juga mantan karyawan Swalayan Sardo menerangkan, bahwa yang memiliki Sardo adalah Imron Rosyadi (60) (turut tergugat I) dan Tatik Suwartiatun (57) tergugat, yang pada saat itu adalah suami istri.

Ketiga saksi itu, Dewi Widowati (admin/keuangan Sardo), Budiyanto dan Ahmad Riyanto, keduanya sebagai sopir.

Helly SH, MH, Kuasa hukum tergugat saat memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan

“Hari ini, kami menghadirkan 3 orang saksi. Mereka itu dulu sama sama bekerja di Sardo. Jadi saksi fakta. Seperti Bu Dewi mulai awal bekerja, dia tahu bahwa Sardo itu milik Imron dan Tutik. Kepada beliau berdua, Bu Dewi memberikan uang hasil penjualan dan laporanya. Dan tidak kepada yang lain,” terang Helly, SH, MH, kuasa hukum, Tatik Suwartiantun, selaku tergugat, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas 1A, Selasa (27/04/2021).

Ia menambahkan, dari keterangan para saksi yang dihadirkan pihak tergugat itu, sudah sesuai dengan yang semestinya.

“Mereka itu, tahu siapa bosnya, siapa pemilik Sardo. Karena mereka setiap hari bekerja di situ. Untuk Bu Dewi mulai dari 0 sampai tahun 2010, Pak Yanto mulai 2000 – 2007 sedangkan Pak Rudi mulai 2006 – 2012. Jadi mereka tahu yang sebenarnya,” lanjutnya.

Sementara itu, M. Ramli selaku kuasa hukum dari penggugat, hingga berita ini ditulis, sekitar pukul 20.30, belum memberikan komentar resmi. 

Sidang akan dilanjutkan lagi, dengan tambahan bukti surat dari pihak penggugat.

Sebelumnya, kasus ini berawal saat, penggugat Drs H. Choiri MS (65), warga Perum Kraton Harmoni, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Untuk tergugatnya, Tatik Suwartiatun (57), warga Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, yang juga mantan istri turut tergugat 1.

Sementara turut tergugat I, Imron Rosyadi (60), warga PBI, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing Kota Malang, mantan suami tergugat.

Sedangkan turut tergugat II, Fanani warga Jl D Paniai Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.