Soal THR, KADIN Batu Minta Karyawan dan Pelaku Usaha Saling Memahami

Ketua KADIN Kota Batu Endro Wahyu Widjoyono

BATU (SurabayaPost.id) – Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Batu, Endro Wahyu Wijoyono, Rabu (28/4/2021) angkat bicara terkait Surat Edaran (SE) Menaker nomor M/6 /HK.04 /IV /2021. Isi SE itu terkait penegakan hukum dalam pemberian Tunjangan Hari Lebaran (THR) untuk karyawan/kaum buruh.

Menurut Endro, negara sedang dirundung musibah. Khususnya di Kota Batu, masih dalam duka ditengah pusaran pandemi covid – 19. Dia meyakini masing – masing perusahaan sedang dibingungkan untuk menyiasati pemberian THR kepada karyawannya.

“Dengan kondisi keuangan yang tidak stabil, karena sepi pengunjung dampak       murkanya  pandemi sebagai biyang  pemicu hambatan nadi perekonomian melemah,” katanya.

Tragisnya lagi, menurut dia,kerap kali perusahaan banyak yang gulung tikar karena usahanya tidak jalan,alias bangkrut, yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Meski begitu, ia mengaku bersyukur karena di Kota Batu tidak ada yang sampai terjadi seperti itu. Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada pelaku-pelaku usaha dan karyawan agar koordinasi dengan baik dan saling memahami dengan kondisi yang seperti ini.

“Tentang aturan THR harus penuh dan tepat waktu, saya sangat mengapresiasi, karena pemerintah peduli dan sangat berpihak pada para pekerja atau buruh,” ujarnya.

Meski begitu, ujar dia, aturan tersebut,sangat diyakini tidak akan serta merta bisa berjalan mulus, seperti sebelum adanya duga pandemi.

Alasannya, karena kondisi dan situasi perusahaan saat ini banyak yang menjerit, bak bagaikan makan buah simalakama. Untuk itu, pihaknya berharap kepada pemerintah.

“Harus bijaksana,dan THR tersebut, agar disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan manajemen perusahaan. Artinya perusahaan jangan tersandera karena aturan dan dipusingkan dengan penyaluran THR sesuai dengan aturan yang bakal berakibat permasalahan baru,” harapnya.

Karena, kata dia, antara karyawan dengan perusahaan jangka  panjangnya yang harus dipikirkan.Sadar atau tidak,ini semua akan kembali lagi, seperti makan buah simalakama.

“Ketika berbicara kebutuhan hidup, tentunya menjadi kebutuhan semua orang. Berbicara hak dan kewajiban karyawan juga harus terpenuhi.Tapi karena mereka sàling terkait.Yang perlu kami tegaskan, saling mengerti dan memahami dalam kondisi seperti ini antara karyawan dan manajemen perusahaan,THR itu sesuaikan dengan kemampuannya keuangan perusahaan,” timpalnya.

Sementara itu, Kabid Tenaga Kerja DPMPTSPTK Kota Batu, Adiek Imam Santoso menegaskan jika aturan main pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh diatur dalam SE Menaker nomor M/6/HK.04/IV/2021.

“Surat edaran tersebut telah dikirimkan ke gubernur se Indonesia dan diteruskan ke masing-masing kepala daerah kabupaten/kota,” katanya.

Untuk SE Menaker, kata dia, memang sudah ia terima pada 16 April lalu. Selanjutnya ,ia akan menyampaikan kepada Wali Kota Batu untuk teknis pelaksanaan yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

“Hal ini agar pelaksanaan koordinasi efektif antara pemerintah pusat hingga daerah,” ungkapnya.

Itu, ungkap dia, mengacu pada SE tersebut, Dedek membeberkan  ada tiga poin yang harus dijalankan kepala daerah guna memberi kepastian hukum dan mengantisipasi ganjalan pelaksanaan THR 2021.

“Satu adalah penegakan hukum terhadap pelanggaran pemberian THR dengan memperhatikan rekomendasi dari pengawas ketenagakerjaan,” katanya. 

“Berikutnya, pembentukan posko pelaksanaan THR. Serta melaporkan data pelaksanaan THR keagamaan 2021 dan tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah ke Kemenaker,” bebernya.

Sedangkan beber dia,terkait skema pembayaran THR pada tahun ini,menurutnya berbeda dengan tahun 2020. Dimana pada tahun 2020 lalu,lanjut dia, pemberian THR bisa dilakukan secara mengangsur.

“Mengingat di tahun kemarin, perusahaan terombang-ambing terdampak pandemi. Sedangkan di tahun ini pemberian harus dilakukan secara penuh dan tepat waktu.

Perusahaan di Kota Batu tak boleh mencicil THR tahun 2021. Lantaran pemerintah pusat menilai kondisinya sudah berangsur-angsur membaik. Pembayaran juga harus dilakukan maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,”pungkasnya. (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.