Simpan Sabu Milik Anak, Janda Asal Sampang Dituntut 20 Tahun Penjara

Niatun (kiri) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan di PN Surabaya.

SURABAYA (surabayapost.id) – Niatun, seorang janda asal Sampang, Madura langsung meneteskan air mata usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina. Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini dituntut hukuman penjara selama 20 tahun.

Saat membacakan surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tindak pidana narkotika sesuai pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada terdakwa,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/2/2020).

Selain hukuman badan, JPU Siska juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 2,5 miliar. “Jika denda tidak dibayar, terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama 2 tahun,” tegas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini.

Usai surat tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai I Ketur Tirta memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pledoi (pembelaan). “Nanti kamu bisa ajukan nota pledoi,” katanya kepada terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, Niatun mengaku mendapat telepon dari anak dan menantunya yang bekerja sebagai TKI di Malaysia. Sang anak saat itu mengaku akan mengirimkan peralatan rumah tangga. “Anak dan menantu saya telepon, katanya akan mengirimkan peralatan rumah tangga dari Malaysia,” cerita Niatun.

Barang yang disimpan dalam kardus besar tersebut dikirimkan melalui biro jasa pengiriman paket. Saat diperiksa, Niatun memang mendapat perlatan rumah tangga di dalamnya. Namun dalam tumpukan barang tersebut ada juga bungkusan yang ternyata isinya narkoba jenis sabu-sabu. “Salimun (menantu) telepon meminta agar barang itu disimpan, lalu saya simpan di tumpukan jagung,” jelasnya Niatun.

Tak lama berselang, polisi datang menggerebek rumahnya di Sampang, Madura. Saat itu, polisi menemukan barang haram tersebut dan kemudian menangkap Niatun.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sebelas poket sabu-sabu di rumah Niatun dengan berat total 1,8 kilogram. Atas perbuatannya, Niatun didakwa dengan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati. (aha/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.