Suka Cabuli Anak, Warga Bougenville Terancam Dipenjara 15 Tahun

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata didampingi Kasat Reskrim, Kompol Yunar, Kanit Resmob, Iptu Sugeng Iriyanto, Kanit PPA serta Kasubag Humas, Iptu Marhaeni saat merilis tersangka beserta barang bukti

MALANG (surabayapost.id) – WH, alias Hariyadi (33), warga Jl Bougenville, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, terancam hukuman maksimal 15 tahun. Sebab, laki laki yang sudah mempunyai anak satu dari bawaan istri ini, suka menggerayangi kemaluan anak anak, yang juga tetangganya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan, 3 anak yang masi dibawah umur, telah menjadi korban aksi bejatnya
.
“Tersangka ini, sering memanggil para korban yang semuanya masih anak anak ke rumahnya. Tentunya tidak bersama sama. Ia memanggil korban, disaat istri dan anaknya tidak sedang di rumah. Sehingga, ia bisa leluasa menyalurkan nafsunya kapada korban,” terang Kapolresta, saat ungkap kasus, Senin (12/03/2020).

Ia melanjutkan, modus tersangka dengan memanggil korban ke rumahya. Setelah sampai di dalam rumah, tersangka minta korban untuk memijatnya. Selanjutnya, tersangka memelorotkan celana korban. Kemudian, tersangka mencabuli dengan memainkan “barang” milik korban dengan sepuasnya.

WH, tersangka pencabulan saat digiring petugas

“Usai melampiaskan nafsunya, tersangka sempat memberi uang kepada para korban. Jumlahnya, sekitar Rp. 2000 – 5000. Katanya untuk uang jajan. Usia para korban, baru sekitar usia TK dan kelas 1 sekolah dasar,” lanjutnya.

Peristiwa itu baru terbongkar saat, Jumat (10/04) korban cerita kapada orang tuanya. Mendengar cerita anak, orangtua korban segera mencari pelaku. Kabar aksi bejat pelaku juga terdengar ditelinga warga. Karena geram kemudian sempat akan menghakimi pelaku.

Saat didesak warga, pelaku sempat menyangkal melakukan aksi bejat terhadap korban. Namun keterangan korban masih polos mengatakan, jika pelaku sudah memegang kemalauannya. Selanjutnya, pelakupun sempat dihajar warga. Beruntung, petugas kepolisian Polsek Lowokwaru segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku.

“Saat ini, para korban ditangani secara khusus unit PPA. Pelaku terancam pasal 285, dengan ancaman 5 -15 tahun dan denda,” pungkas Kapolresta.

Sementara itu, Kasubbag Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni menjelaskan, jika para korban mendapatkan perlakukan khusus.

“Tentunya, dari pihak PPA, Psikolog dan Polwan. Itu untuk mengembalikan trauma Psikisnya,” katanya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.