BATU (SurabayaPost.id) – Sengketa lahan eks Pasar Laron di Jalan Sudiro, Kota Batu, Jatim, tampaknya menyimpan misteri. Sebab, Suprapto yang dijadikan tersangka penyerobotan lahan tersebut dilepas lagi setelah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.
“Saya di kantor Kejari, Rabu (16/1/2019) kemarin hanya dua jam. Setelah itu saya pulang. Buktinya sekarang saya ketemu sampean,“ kata Suprapto kepada SurabayaPost.id, Kamis (17/1/2019).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Suprapto sebagai tersangka. Itu berdasarkan laporan Linawati yang mengklaim sebagai pemilik lahan eks Pasar Laron.
Sedangkan lahan tersebut, sebelumnya disewakan oleh Suprapto kepada para pedagang. Berdasarkan laporan Linawati itu, Suprapto sempat dimasukan DPO.
Lalu, Suprapto yang menghilang sekitar satu bulan itu ditangkap polisi di kawasan Sawojajar. Begitu ditangkap, Suprapto diserahkan langsung ke Kejari Kota Batu karena berkas perkaranya dinyatakan P21.
Setelah diserahkan ke Kejari, ternyata Suprapto tidak ditahan. Dia dibebaskan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Selain itu ada pihak yang memberikan jaminan.
Makanya, Suprapto kini masih hidup bebas. Bahkan, dia merasa heran dan merasa dirugikan bila diberitakan ditangkap dan dinyatakan sebagai buronan.
Menurut pria yang mengaku kelahiran bumi Kota Batu ini, pemberitaan dari beberapa media itu sangat menjantisfikasi. Kesannya, dia merasa diperlakukan sebagai pelaku kriminal kelas wahid
“Alhamdulillah, kemarin saya di Kejaksaan Negeri Kota Bat hanya sekitar dua jam. Itu pun di ruangan Pidum. Setelah cerita punya cerita dengan pihak Kejaksaan Batu, saya langsung boleh pulang begitu saja. Ya seperti sekarang ini saya di hadapan mas yang dari ,SurabayaPost,” kata Suprapto.
Kendati begitu, Suprapto tak mau menjelaskan ceritanya kala di Kejaksaan tersebut. Dia hanya menjelaskan bila perjuangan yang akan dilakukan masih belum berakhir.
“Perjuangan kami tidak akan berakhir sampai disini. Apalagi, keluarga saya sempat terusik dengan adanya pemberitaan di media massa itu. Sebab mereka merasa bila saya diadili di luar pengadilan,” sergah Suprapto.
Karena itu, Suprapto terkesan masih menyimpan amunisi yang dahsyat terkait kasus sengketa lahan eks Pasar Laron tersebut. Sebab, Suprapto merasa memiliki hak atas lahan yang awalnya berstatus tanah eigendom itu. (gus)
Leave a Reply