MALANG (SurabayaPost.id) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melakukan pemantauan di empat titik selama 24 jam. Sebab, titik-titik tersebut menurut Kepala Dishub Kota Malang, Kusnadi selalu menjadi pusat kemacetan.
“Makanya, selama liburan Natal dan Tahun Baru 2019, empat titik itu dipantau selama 24 jam. Kami mendirikan Posko di empat titik itu,” kata Kusnadi saat di Posko depan Stasiun Kotabaru, Senin (24/12/2018).
Di antara keempat titik yang selalu jadi pusat kemacetan itu disebutkan seperti di depan Stasiun Kotabaru. Selain itu kawasan Dinoyo dan Gadang serta kawasan flyover Jl A Yani, termasuk pintu masuk dan keluar jalan tol baru.
Dijelaskan dia, di tiap titik pusat kemacetan itu didirikan Posko. Ada beberapa personel dari Dishub yang diturunkan bertugas di masing-masing Posko.
Personel yang paling banyak ditugaskan di Posko depan Stasiun Kotabaru. “Ada 80 personel Dishub yang kami tugaskan di situ. Mereka bersama aparat kepolisian,” kata Kusnadi.
Mereka, lanjut Kusnadi, akan ditugaskan di Posko tersebut sampai Januari 2019. Sehingga, kemacetan yang terjadi bisa diuraikan secepatnya.
“Terutama di kawasan depan Stasiun Kotabaru. Saat keberangkatan dan kepulangan penumpang stasiun selalu ramai dan arus lalu lintas sering macet,” kata dia.
Untuk itu, kata dia, personel yang ditugaskan harus lebih banyak. Harapannya, kata dia, agar pemberangkatan dan penjemputan penumpang tak menjadi penyebab kemacetan.
Begitu juga dengan penataan parkirannya. Menurut dia, harus ditata dengan benar dan baik. “Biar tak menimbulkan kemacetan,” jelas dia.
Selain itu, dia.mengajukan surat ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Itu terkait dengan pembukaan jalan tol Malang – Pandan. Tepatnya di pintu masuk dan keluar jalan tol di Karanglo.
“Kami ajukan surat ke Kemenhub agar ada tukar guling antara jalan nasional dengan jalan kota. Sehingga ada jalan alternatif untuk mengurai kemacetan,” katanya.
Karena itu, dia berharap bisa segera ada jawaban dari Kemenhub. Sehingga kemacetan yang terjadi cepat terselesaikan. (Lil).
Leave a Reply