Surabaya Post Berita Terkini Jawa Timur
  • Home
  • Jatim
  • Surabaya
  • Malang
  • Batu
  • Nasional
  • Sport
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini

Sungai Brantas

PJT 1 dan Pemkot Batu Buka Kegiatan Susur Sungai Brantas 2025, Ini Tujuannya. (istimewa).

PJT 1 dan Pemkot Batu Buka Kegiatan Susur Sungai Brantas 2025, Ini Tujuannya

14 October 2025 8:57 am Uki 0

BATU (SurabayaPost.id) – Perum Jasa Tirta I (PJT 1) bersama Pemerintah Kota Batu membuka kegiatan Susur Sungai Brantas 2025, sebuah upaya kolaborasi untuk menjaga kelestarian […]

Berita Terkini

  • Menanggapi kejadian tersebut, Direktur RSSA Malang Dr. dr. Mochamad Bachtiar Budianto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para awak media.
    Kebakaran Dapur Gizi RSSA, Security Sempat Halau Wartawan. Direktur Minta Maaf
  • Direktur RSSA Pastikan Pasien Aman dan Layanan Normal Pasca Kebakaran Dapur Gizi, Rabu (9/9/2026) malam.
    Direktur RSSA Pastikan Pasien Aman dan Layanan Normal Pasca Kebakaran Dapur Gizi
  • Petugas pemadam kebakaran usai memadamkan api di dapur gizi RSSA Malang pada Rabu (9/9/2026) sore.
    Kebakaran di Dapur Gizi RSSA Malang, 19 Pasien Anak Dievakuasi
  • Cleantexs dan BMM Salurkan Bantuan untuk 660 KK Penyintas di Manggarai, NTT. (istimewa).
    Cleantexs dan BMM Salurkan Bantuan untuk 660 KK Penyintas di Manggarai, NTT
  • Rendra Masdrajad: DPRD Tak Punya Kewenangan Hentikan MBG, Fungsi Kami Awasi dan Evaluasi MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Polemik terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang perlu diluruskan. Anggota DPRD Kota Malang Rendra Masdrajad Safaat menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan program nasional tersebut. MBG merupakan program strategis nasional yang masuk dalam RPJMN 2025–2029 dan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian, kebijakan terkait keberlangsungan program sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat. "DPRD Kota Malang tidak punya kewenangan untuk memberhentikan program nasional seperti MBG. Yang bisa kita lakukan di daerah adalah mengawasi, mengevaluasi, dan memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik sesuai aturan," ujar Rendra, Rabu (9/9/2026). Rendra menjelaskan, dalam sistem pemerintahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan DPRD memiliki kewenangan pada aspek pelaksanaan, pengawasan, serta evaluasi program di tingkat daerah. Hal itu termasuk memastikan distribusi berjalan lancar, kualitas makanan terjaga, dan program benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Kota Malang. "Kalau ada persoalan dalam pelaksanaan, tentu harus kita evaluasi. Kalau ada kekurangan, kita sampaikan dan kawal perbaikannya. Jangan sampai persoalan teknis di lapangan kemudian dipahami seolah-olah DPRD bisa menghentikan program nasional," tegas politikus PKS itu. Menurut Rendra, pemahaman mengenai batas kewenangan penting agar pembahasan MBG tidak berkembang menjadi kesimpulan yang keliru. Ia menilai fungsi pengawasan DPRD seharusnya digunakan untuk memastikan program yang langsung dirasakan masyarakat ini berjalan tertib dan memberi manfaat. "Yang paling penting bagi kami adalah bagaimana program ini berjalan dengan baik di Kota Malang. Kalau ada masalah, kita kawal penyelesaiannya. Kalau ada yang perlu diperbaiki, kita dorong perbaikannya," pungkas anggota Komisi C tersebut. (lil).
    Rendra Masdrajad: DPRD Tak Punya Kewenangan Hentikan MBG, Fungsi Kami Awasi dan Evaluasi
  • Dua kali somasi diabaikan, pengembang Wangsakarta dilaporkan ke Polisi oleh Iwan Wibisono melalui kuasa hukumnya Dr Yayan Riyanto, SH, MH.
    Dua Kali Somasi Diabaikan, Pengembang Wangsakarta Dilaporkan ke Polisi
  • Prof. Dr. Nazaruddin Malik, S.E., M.Si Rektor UMM
    Didepan 5.636 Gen 26, UMM Resmi Buka Excellent Solution Center
  • Dibuka Kapolda Jatim, Pesmaba UMM 2026 Cetak Gen 26 Jadi Agen Perubahan Bangsa, Selasa 8 September 2026. (Sumber Humas UMM).
    Dibuka Kapolda Jatim, Pesmaba UMM 2026 Cetak Gen 26 Jadi Agen Perubahan Bangsa
  • Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono
    Isu DPRD Hentikan MBG Dibantah, Ini Penjelasan Wakil Ketua II DPRD Kota Malang
  • DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD TA 2026, Senin (7/9/2026).
    DPRD Kota Malang Gelar Paripurna, Soroti RT Berkelas dan Relokasi Pasar Gadang

Iklan Baris Surabayapost
Surabaya Post

Jl. Banyuurip Kidul VII No. 8, Surabaya.
surabayapost.id@gmail.com

  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Info Iklan

Copyright © 2026 | WordPress Theme by MH Themes