Tagih Janji, MCW Datangi Kajari Kota Batu

MCW mendaangi Kajari Kota Batu. Mereka menagih janji Kajari terkait penanganan kasus-kasus korupsi.

BATU (SurabayaPost.id) – Malang Corruption Watch ( MCW ) bersama beberapa warga Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu mendatangi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Selasa, (2,/3/2019). Mereka menagih komitmen pemberantasan korupsi,di Kantor Kejaksaan Batu.

Kedatangan mereka, selain menagih komitmen Kejari, mereka melaporkan beberapa dugaan tindak pidana korupsi. Mereka ditemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Sry Heni Alamsari. Dia didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fariman Isani Siregar, bersama staf Kejaksaan di ruangan lantai dua Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu.

Menurut Ketua Komite MCW Kota Batu ,Bayu Prastya, berdasarkan hasil monitoring dan advokasi MCW, sejak pertengahan tahun 2018 lalu hingga sekarang ditemukan beberapa dugaan kasus tindak pidana korupsi.

“Seperti kekurangan volume pekerjaan dan indikasi dugaan korupsi Pajak hiburan serta sangkaan korupsi Dana Setoran Pajak PBB,” kata Bayu Prastya.

Untuk itu, penggiat anti korupsi yang sapaan akrapnya Bayu ini,mengaku dari dugaan beberapa hal tersebut, MCW bersama warga Sumberejo bermaksud menyampaikan dan melaporkan beberapa temuan dugaan korupsi.

“Dugaan korupsi Pasar Sayur terdapat kekurangan volume,yang ditengarai sebagai modus tindak pidana korupsi. Pembangunan pasar sayur Kota Batu, tahap satu, dengan anggaran yang sangat fantastis, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Kota Batu dengan besaran anggaran senilai Rp 8.9 Miliar,” paparnya.

Lantas, papar dia, proyek tersebut yang dimenangkan oleh PT CKMT (PT yang bergerak pada sector konstruksi), dalam faktanya terdapat beberapa kejanggalan.

“Berdasarkan temuan LHPBPK Tahun 2017 silam disebutkan bahwa dalam pembangunan pasar sayur terdapat kekurangan volume senilai Rp 11.166. 294, 54.Kekurangan tersebut dinilai atasi pekerjaan urugan dan galian,serta pasangan dan pekerjaan lantai yang dikerjakan oleh PT CKMT,” tandasnya.

Disisi lain tandas dia, MCW menemukan adanya dugaan pungutan praktik pungutan liar senilai Rp 7 juta–8 juta per unit kepada pedagang untuk mengganti rehabilitasi Pasar Sayur tersebut.Selain itu, kata dia, memperlihatkan bahwa kondisi keramik yang mengelupas dan beberapa retakan dinding dalam bedak.

“Selanjutnya dugaan Korupsi PBB di Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Berdasarkan informasi dan beberapa bukti yang disampaikan dari beberapa warga desa setempat, pada bulan Agustus 2018, telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana hasil setoran PBB warga desa sumberejo,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel ) Kejaksaan Negeri Kota Batu, Deddy Agus O, mengaku terkait beberapa laporan dari MCW yang sudah diterima Kasi Pidsus, bakal ditelaah dan dipelajari dulu.

“Ya, ada beberapa dugaan yang dilaporkan di Kejaksaan batu.Itu masih saya pelajari dan saya tlaah dulu.Artinya kami belum bisa memberi penjelasan yang lebih,” timpal Deddy Agus O. (gus)

Baca Juga:

  • Dukungan WALI Makin Meningkat, Terbaru FKAUB Nyatakan Dukungannya
  • Lagi Joko Muliyono Atlet NPCI Batu Raih Emas di Ajang Peparnas 2024 Solo 
  • Balada Sampah Kota Batu Dari Sudut Pandang Seorang Wanita
  • Usai Dilantik Gelar Tasyakuran, Kades Pandanrejo Abdul Manan : Ayo Nutokno Bangun Deso
  • Peringati Hari Paliatif Sedunia, Dewanti : Mari Bergandengan Tangan Bantu Sesama dan Komunitas
  • Tarik Wisatawan, Disparta Bersama Polres Batu Gelar Tour Gowes Wisata Nasional
  • Event Tour Gowes Wisata Nasional 2022, Kadisparta Batu : Yakin Ribuan Pesertanya
  • Peduli Nguri – Uri Budaya dan Dukungan Promosi, DKKB Beri Piagam Penghargaan Kepada Kajati Jatim dan Kajari Batu
  • Wali Kota Batu, Puji Pagelaran “Mbatu Nabung Banyu” Prakarsa Perumdam Among Tirto Kota Batu
  • Sukseskan Pilpres 2024, DPC Partai Gerindra Kota Batu Deklarasi Koalisi Dengan PKB
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.