BATU (SurabayaPost.id) – Satpol PP Kota Batu bertindak tegas. OPD penegak Perda ini menyetop pembangunan Ubud Hotel Batu yang tak punya IMB.
Penyetopan pembangunan tersebut diakui Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Muhammad Nur Adhim, Sabtu (12/1/2019). Dia mengaku sudah memanggil manajemen Hotel Ubud serta melayangkan Surat Perintah penghentian.
“Pihak manajemen sudah kita panggil. Kita juga berikan surat peringatan penghentian aktivitas pekerjaan, sampai menunggu Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) nya ada,” tegas Muhammad Nur Adhim singkat.
Sementara itu, manajemen Hotel Ubud ,GM Slamet belum memberikan keterangan terkait penghentian pembangunan tersebut. Sebab, saat dikonfirmasi via WA-nya masih belum memberikan respon hingga berita ini diturunkan.
Berdasarkan informasi di lapangan, peletakan batu pertama pembangunan Hotel Ubud itu dihadiri Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, 27 Juli 2018. Kala itu, peletakan batu pertamanya dilakukan owner PT Kharisma Group Dr I Gde Mastra SH MKn.
Diinformasikan bahwa pembangunan Hotel Ubud menelan dana Rp 90 miliar. Sebab, untuk bangunannya saja menelan anggaran Rp 78 miliar.
Investasi sebesar itu dibangun di atas lahan seluas 1.500 meter persegi. Bangunannya direncanakan tujuh lantai. Hotel tersebut akan memiliki 132 kamar, 1 hall, restoran dan sky lounge, galeri, meeting room, serta kolam renang. Hotel itu berbintang empat. (gus)
Leave a Reply