GRESIK (SurabayaPost.id)–Penambangan batu kapur di Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik Jawa Timur diduga sengaja dibiarkan liar oleh pihak yang memiliki kewenangan. Ribuan hektar gunung kapur milik negara itu telah berubah menjadi kubangan curam dan tidak ada satupun pasca tambang tersebut dilakukan reklamasi oleh penambang yang selama bertahun- tahun telah dikeluhkan warga sekitar.
Menurut warga Desa Pantenan mengatakan, didepan jalan masuk telah dipasang papan bertuliskan larangan menambang resmi dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur. Tetapi larangan tinggal larangan. Pasalnya tidak pernah ada tindakan tegas dari pemerintah yang notabenenya adalah yang menacapkan papan larangan tersebut. “Kami sudah kehabisan kata untuk mengungkapkan dimana ketegasan pemerintah terkait penambangan ini. Karena selain merusak alam yang mengancam berbagai pitensi bencana alam, truk pengankut pedel yang melintas juga merusak jalan. Warga sudah melaporkan masalah ini kemana mana. Tapi sampai hari ini penambangan ilegal didepan mata ini tidak ada penertipan,” ungkap salah satu warga yang kesal dengan kondisi dilingkunganya, Senin (6/1).
Bahkan, warga juga pesimis dengan sejumlah pewarta yang turun langsung memantau kondisi galian yang nampak curam membentuk kubangan-kubangan tersebut. Pasalnya penambangan diwilayahnya yang sudah berlangsung bertahun-tahun itu pelakunya para oknum aparat dan pemangku wilayah. “Oknum aparat bermain. Karenanya kami pesimis dengan hanya berita masalah akan selesai. Siapa yang berwenang saja kami bingung. Sebab mereka sama sama tahu sebenarnya. Padahal masalah ini adalah masalah pidana sebenarnya. Setoranya yang membuat mereka eksis merusak lingkungan kami,” ungkapnya
Ditegaskan oleh mereka, gunung kapur yang ditambang itu diduga adalah tanah negara. Tapi para pelaku tambang yang mereka sebut namanya satu persatu itu terlalu kuat, sehingga tidak mudah untuk dilawan, lantaran berkolaborasi dengan para oknum aparat. “Dengan berdalih untuk pemasukan desa. Tapi jika memang untuk lapangan pekerjaan warga sekitar bisa dilakukan ijin penambangan rakyat secara legal. Tidak seperti yang terjadi sejarang,” tambahnya.
Mereka menyebut ada lima orang pengusaha tambang diantaranya Haji P, MCL, STM, PRNM dan SLKN. Kelimanya menurut warga adalah orang kuat dan tidak tersentuh hukum karena oknum aparat banyak yang terlibat dalam penambangan tersebut.
“Kelima orang tersebut orang kuat semuanya. Warga hanya bisa melihat lalu jengkel tapi takut untuk melakukan protea,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Faqih Usman anggota DPRD Gresik dari Dapil Panceng mengungkapkan, pihaknya mengaku tidak banyak tahu tentang penambang galian C yang berareal di desanya itu.
“Yang saya tahu penambangan itu sudah berlangsung puluhan tahun. Ada yang milik pribadi dan ada juga yang ditambang oleh desa,” ungkap Faqih saat dikonfirmasi melalui ponselnya.
Dijelaskan Faqih, penambangan yang dikuasai desa memang penambanganya dikerjakan oleh warga Desa Pantenan sendiri. Sehingga penambangan tersebut sudah menjadi penghidupan masyarakat setempat. “Soal ijin saya tidak tahu. Yang pasti hasil penambangan menjadi pendapatan asli desa (PAD). Sehingga menjadi rumpuan APBDes desa Pantenan,” tandasnya.
Terkait adanya tim 9 yang kabarnya melegalisasi galian C di desa Pantenan, Faqih mengaku tidak tahu. Apalagi terkait pungutan Rp50 juta dari penambang untuk tim 9. “Saya tidak pernah mendengar apalagi tahu. Yang pasti sepengetahuan saya penambangan itu sudah lama. Ada yang milik pribadi dan tanah GG. Dan yang tanah GG itu dikuasai desa yang luasnya tidak sebanyak yanh dikuasai oleh orang per orang,” pungkasnya.
Diketahui, penambangan Liar tersebut Melanggar Undang undang Nomer 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang undang nomer 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, Peraturan Gubenur Nomer 49 tahun 2016 tentang pedoman pemberian Ijin Bidang Energi dan Sumber daya Mineral Jawa Timur.
Leave a Reply