Terdakwa Sengketa Tanah di Kawasan Jalan Dewi Sartika Batu Mengaku Salah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang saat menyidangkan kasus sengketa lahan di kawasan Jalan Dewi Sartika Kota Batu

MALANG (SurabayaPost.id) – Dua terdakwa dugaan pemalsuan dan perusakan kasus sengketa lahan mengakui bila tindakannya tidak benar, alias salah. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (29/7/2020).

Dalam sidang tersebut sebgai Ketua Majelis Hakim, Juanto SH MH. Sedangkan Hakim Anggota adalah Isrin Surya Kuarniasih SH MH dan Intan Tri Kumalasari, SH. Ketiganya bergantian bertanya pada kedua terdakwa.

“Ya, pada intinya, mereka mengaku salah. Terlalu percaya begitu saja pada orang lain. Sehingga masalah semakin besar ketika berakibat pada perusakan,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani, usai sidang, Rabu (29/07/2020).

Dalam keteranganya kedua terdakwa saling melengkapi jawaban. Terdakwa yang merasa menjadi ahli waris, meminta tolong kepada terdakwa lain untuk pengurusan surat surat.

Terdakwa yang merasa tidak bisa melakukannya, meminta tolong kepada oknum anggota Polisi. Sehingga munculah surat dari Kelurahan yang ditandatangani Lurah Temas Batu, Tantra Soma Pandega. Sebelumnya, berkas surat di Kelurahan, diurus staf Lurah.

“Waktu itu, terdakwa satu meminta tolong pada terdakwa 2. Dengan perjanjian kalau selesai semua, mendapat bagian 300 meter tanah. Selanjutnya terdakwa 1 minta bantuan pada oknum Polisi. Setelah surat keluar, salah satunya keterangan tidak ada sengketa. Diduga surat tersebut palsu dan digunakan dasar kepemilikan, sehingga terjadi perusakan tembok batas,” lanjut Maharani.

Sebelumnya, keduanya didakwa pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan dugaan melakukan pemalsuan surat untuk menguasai tanah milik Liem Linawati.

Tak hanya itu, mereka juga diduga terlibat pembongkaran tembok pembatas Perumahan New Dewi Sartika. Tanah yang dipersengketakan itu, berdasarkan informasi, pada tahun 1983 diklaim dijual Darip selaku pemilik kepada Marlikah. Selanjutnya oleh Marlikah dijual kepada BUN (Bank Umum Nasional). Kemudian pada tahun 1993 tanah tersebut oleh PT BUN dijual ke Liem Linawati. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.