BATU (SurabayaPost.id) – Tata Kelola Perusahaan dan Rencana Bisnis (Renbis) PT Batu Wisata Resource (BWR) dinilai masih misterius. Sebab, kalangan DPRD Kota Batu hingga kini mengaku masih belum menerimanya.
“Meski penyertaan modal Rp 3 miliar itu sudah cair 2017 lalu, kami sampai sekarang belum menerima rencana bisnisnya. Sebab Direktur PT BWR Bagyo Prasasti Prasetyo belum menyerahkan soal tata kelola perusahaan dan bisnis plan (rencana bisnis) PT BWR itu,” kata anggota DPRD Kota Batu yang minta identitasnya tak disebutkan, Selasa (13/8/2019).
Menurut dia, PT BWR sebagai BUMD harus ada tata kelola perusahaan. Itu bertujuan untuk mendongkrak kinerja perusahaan tersebut.
“Tata kelola perusahaan mutlak harus dibuat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembuatan rencana bisnis yang wajar dan akurat. Sehingga dapat menangkap peluang yang ada di pasar,” Jelas dia.
Itu karena, lanjut dia, rencana bisnis yang baik akan meningkatkan nilai perusahaan. “Indikator baiknya rencana bisnis perseroan adalah laba perusahaan,” terang dia.
Sementara, kata dia, laba PT BWR yang dipimpin Bagyo Prasasti Prasetyo itu belum.jelas. “Bahkan, kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batu dari PT BWR tersebut masih misteri,” sindirnya.
Makanya, kata dia, pada tahun 2018 silam, BWR yang meminta tambahan penyertaan modal lagi ditolak. Alasannya karena penyertaan modal senilai Rp 3 miliar pada tahun 2017 itu belum ada kejelasannya.
Sementara itu, Ketua Komisi A, DPRD Kota Batu, Sudiono, mengaku akan segera melakukan evaluasi terkait penyertaan modal di BWR senilai Rp 3 miliar. Sebab, Sudiono mengaku tidak tau sejauh mana progres kerja BWR saat ini.
“Saat itu saya masih belum di Banggar. Sehingga terkait Renbis dan tata Kelolanya saya juga belum mengerti. Namun karena berkaitan dengan uang negara, ya Direktur BWR harus segera bertanggung jawab dan terbuka mengenai semua itu,” minta Sudiono.
Sudiono juga merasa prihatin terkait beredarnya kabar penyediaan bahan pokok di Toko Rakyat milik BWR yang harganya disebutkan lebih mahal daripada harga di pasaran.
“Artinya itu semua tidak benar. Seharusnya, penyediaan bahan pokok tersebut lebih murah. Tidak malah lebih mahal atau sama harganya dengan yang di pasar. Kalau lebih mahal kan aneh. Sebab penyertaan modalnya bersumber dari uang rakyat,” ujarnya.
Meski begitu dia menegaskan bahwa jika ada indikasi penyimpangan terkait dana penyertaan modal tersebut bukan wilayah Dewan. “Hal itu domainnya aparat penegak hukum untuk menyelidiki,” pungkasnya. (gus)
Leave a Reply