Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Fiktif di Vonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Fiktif di Vonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Fiktif di Vonis 3 Tahun Penjara

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Terdakwa Rr Puji Hastuti (52), dalam kasus penipuan proyek fiktif di vonis 3 tahun penjara. Vonis itu dibacakan majelis hakim ketua Hakim Sri Hariyani dalam sidang putusan yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kota Malang, Senin (11/04/2022).

Wanita yang tinggal di Jalan Brigjen Slamet Riyadi Kecamatan Klojen Kota Malang itu, dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 378 KUHP.

“Menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” kata ketua majelis hakim dalam persidangan.

Oleh sebab itu, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” jelasnya.

Atas putusan itu, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan menerima putusan tersebut.

Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Fiktif di Vonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Fiktif di Vonis 3 Tahun Penjara

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Moh. Heriyanto masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kita masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Kita akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan, terkait hal itu,” ungkapnya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Zuhandi, SH, MH melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menjelaskan secara detail, terkait perkara penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Rr Puji Hastuti tersebut.

“Jadi, perkara penipuan yang dilakukan oleh terdakwa terjadi pada tahun 2018. Yang dilakukan dengan cara, terdakwa menyampaikan kepada saksi korban Sandy Hariman bahwa sedang mengerjakan beberapa proyek renovasi properti,” jelasnya.

Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Fiktif di Vonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Fiktif di Vonis 3 Tahun Penjara

Setelah itu, terdakwa meminta saksi korban Sandy Hariman untuk menyediakan sejumlah uang sebesar Rp 400 juta, dengan dibuatkan Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Proyek dan Pendanaan tertanggal 31 Oktober 2018.

“Seiring berjalannya waktu, terdakwa kembali meminta tambahan uang kepada saksi korban Sandy Hariman. Lalu, saksi korban Sandy Hariman menyerahkan uang kepada terdakwa secara bertahap melalui transfer dengan jumlah total sebesar Rp. 888.875.000,” bebernya.

Pada kenyataanya, proyek yang dijanjikan terdakwa, ternyata fiktif. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Untuk selanjutnya, terdakwa menjalani persidangan dan majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. (lil)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.