Terkait Anggaran Pengadaan Covid-19, Komisi C Panggil Kepala Dinkes Kota Batu

Dinkes bersama beberapa stafnya pada saat diverifikasi di Kantor DPRD Batu

BATU (SurabayaPost.id) – Usai memanggil Unit Layanan Pengadaan dan Inspektorat, Komisi C DPRD Kota Batu memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu di Kantor DPRD Batu, Kota Batu, Jumat (12/6/2020).

Itu terkait tindak lanjut pengadaan barang dan jasa anggaran Covid- 19, di Dinkes Kota Batu.Dan itu dibenarkan oleh Ketua Komisi C Khamim Tohari.

“Dinkes agar menjelaskan realisasinya anggaran yang digunakan untuk Covid-19 sampai .Hingga 12 Juni 2020 Dinkes telah menyerap anggaran sebesar Rp 8,7 miliar dari total besaran anggara senilai Rp 36,9 miliar,” katanya.

Itu, kata dia serapan anggaran tersebut, menurut Khamim sumber anggarannya terbagi dua.Dari Belanja Tidak Terduga (BTT) dan dari anggaran DBHCT.

Ketua Komisi C bersama anggotanya

“Dengan besaran anggaran BTT senilai Rp 29,2 miliar baru terserap senilai Rp 4,3 miliar dan yang bersumber dari DBHCT senilai Rp 7,6 miliar dan terserap senilai Rp 4,3 miliar,” papar politisi dari partai PDIP ini.

Disisi lain, Ketua Fraksi partai Golkar Didik Machmud mengaku heran.Alasannya, selain serapan anggarannya sangat minim, bahkan terkait insentif nakes sampai sekarang diketahui belum disalurkan.

“Padahal sebelumnya Wali Kota Batu telah meminta agar insentif itu segera disalurkan pada minggu ini,” katanya.

Tapi, kata dia, perintah Bu Wali tersebut, menurut Didik terkesan tak digubris oleh Dinkes.Padahal lanjut dia, perintah orang nomor satu lingkup Pemkot Batu itu sudah jelas dan ia mengaku mendengarnya.

“Dengan besaran anggaran untuk penanganan covid – 19, di Dinkes cukup fantastis.Tragisnya serapan anggaran dari dua sumber tersebut sangat minim.Maka tak heran kalau banyak kalangan menilai Dinkes kinerjanya lamban,” katanya.

Untuk itu, kata dia, dengan anggaran puluhan miliar itu, tapi hanya terserap sebesar Rp 8,7 miliar,maka menurut dia kinerjanya perlu pengawalan ekstra dari dewan.

“Kami kuatir dikemudian hari terjadi hal yang tak diinginkan.Seharusnya Dinkes juga melakukan perubahan anggaran. Karena anggaran yang dulu dimasukkan untuk Covid-19 bisa dibilang tak relevan lagi untuk penggunaannya,” katanya.

Itu kata dia, terkait shelter yang menurutnya sudah tidak terpakai sama sekali.Menurutnya anggaran tersebut seharusnya bisa digeser untuk lainnya.

“Sehingga anggaran bisa dimaksimalkan bagi penanganan Covid-19.Selain itu, saya menyayangkan pengadaan biskuit untuk balita senilai Rp 700 juta, dan pengadaan susu serta biskuit untuk lansia senilai Rp 10.2 miliar, kemudian pengadaan susu untuk ibu hamil, senilai Rp 510 juta. Padahal setiap tahunnya ada anggaran regular untuk tiga hal itu,” katanya.

Dengan demikian, Didik meminta untuk pengadaan tahunan atau regular untuk pengadaan biskuit dan susu untuk bumil, balita, dan Lansia yang sudah selesai, menurutnya agar segera didistribusikan dulu.

“Nantinya supaya tidak tumpang tindih dengan pengadaan biskuit yang dianggarkan bagi yang terdampak Covid-19,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, dr Kartika Trisulandari menjelaskan dari anggaran yang terserap, terdiri dari beberapa pengadaan barang dan jasa.Diantaranya, menurut dia, pembelian alat rapid test, APD, dan suplemen multivitamin.

“Sedangkan untuk insentif nakes kami masih melakukan verifikasi. Karena masih ada tambahan nakes serta dibedakan mana yang dari Puskesmas, RS, petugas Lab, sampai relawan PMI. Kami sudah verifikasi dengan Kejari,” ungkapnya.

Kemudian ungkap dia, insentif nakes yang tengah diverifikasi pada Senin 15/6/2020 , mendatang akan diajukan perwalinya dan membutuhkan waktu dua sampai tiga hari. Kemudian , lanjut dia akan diproses di bagian keuangan selama tiga hari.

“Untuk tiga shelter yang tidak digunakan sama sekali, nanti anggarannya bisa digeser sesuai dengan masukan dari Komisi C.Dan semua anggaran untuk barang dan jasa sudah sesuai aturan melalui penunjukan langsung (PL),” ungkapnya..

Selain itu, ungkap dia, terkait pengadaan barang dan jasa, menurutnya sebagian besar melalui PL dengan syarat yang ditentukan dengan keterangan kewajaran harga dari pihak ketiga. “Itu yang disyaratkan dari bagian layanan pengadaan (BLP) dan Kejaksaan,” timpalnya. (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.