“Uang itu dikuasai dan disimpan di rumah Kepala Desa,” ungkapnya.
AKP Nur menambahkan, kasus perjudian yang melibatkan tujuh tersangka telah selesai dan seluruhnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Tujuh tersangka (perjudian) kita limpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik perjudian maupun oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari kasus hukum.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji pihak mana pun yang menawarkan penyelesaian perkara secara ilegal.
“Kami tidak main-main dalam pemberantasan perjudian. Jangan mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku bisa menyelesaikan masalah hukum dengan imbalan uang,” ujar AKP Dadang. (**)