Terlibat Penipuan, Oknum Kades di Kecamatan Pagak di Ringkus Satreskrim Polres Malang

Tersangka oknum Kades dikawal petugas Polres Malang. (Sumber - hmsresma)
Tersangka oknum Kades dikawal petugas Polres Malang. (Sumber – hmsresma)

“Uang itu dikuasai dan disimpan di rumah Kepala Desa,” ungkapnya.

AKP Nur menambahkan, kasus perjudian yang melibatkan tujuh tersangka telah selesai dan seluruhnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Tujuh tersangka (perjudian) kita limpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik perjudian maupun oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari kasus hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji pihak mana pun yang menawarkan penyelesaian perkara secara ilegal.

“Kami tidak main-main dalam pemberantasan perjudian. Jangan mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku bisa menyelesaikan masalah hukum dengan imbalan uang,” ujar AKP Dadang. (**)

Baca Juga:

  • Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Pelaku Penculikan Anak di Perumahan Tidar
  • Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Lima Pelaku Pengeroyokan
  • Satreskrim Dalami Kasus Dugaan Rudapaksa Mahasiswi PTN di Kota Malang
  • Satreskrim Polresta Malang Kota Bekuk Maling Spesialis Bobol Toko Asal Pasuruan