SURABAYA (surabayapost.id) – Soedi (54), produsen miras oplosan yang menewaskan dituntut 8 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/1/2019). Tuntutan tersebut diajukan lantaran warga Jalan Bulak Setro Utara Surabaya itu dianggap bersalah telah memproduksi persediaan pangan yang menewaskan tiga orang.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati menyatakan, sebagai terdakwa Soedi dianggap terbukti melanggar pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Menuntut terdakwa Soedi dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun,” ujar JPU Ririn.
Dalam pertimbangannya, perbuatan Soedi dengan memproduksi miras yang dioplos dengan bahan berbahaya akhirnya menyebabkan warga meninggal dunia. “Hal yang memberatkan, perbuatannya membuat orang lain meninggal dunia dan beberapa orang dirawat,” ucap JPU Ririn.
Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, Soedi diminta oleh majelis hakim yang diketuai Anton Widyopriyono untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Usai berkonsultasi, Soedi langsung menyatakan akan mengajukan nota pledoi (pembelaan). “Kami ajukan pembelaan pekan depan,” kata Soedi kepada hakim Anton.
Perlu diketahui, tiga orang warga Jalan Pacar Keling Gang IV Surabaya tewas usai berpesta miras pada April 2018. Atas hal itu, polisi kemudian menetapkan tiga penjual miras oplosan sebagai tersangka, salah satunya Soedi.
Soedi yang merupakan peracik miras oplosan ditangkap di Terminal Kenjeran, Surabaya. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sebanyak 274 botol plastik ukuran 600 ml berisi miras oplosan. (fan)
Leave a Reply