Tewaskan Tiga Orang, Produsen Miras Oplosan Dituntut 8 Tahun Penjara

Soedi, terdakwa kasus miras oplosan (paling kiri) saat menjalani sidang di PN Surabaya.

SURABAYA (surabayapost.id) – Soedi (54), produsen miras oplosan yang menewaskan dituntut 8 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/1/2019). Tuntutan tersebut diajukan lantaran warga Jalan Bulak Setro Utara Surabaya itu dianggap bersalah telah memproduksi persediaan pangan yang menewaskan tiga orang.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati menyatakan, sebagai terdakwa Soedi dianggap terbukti melanggar pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Menuntut terdakwa Soedi dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun,” ujar JPU Ririn.

Dalam pertimbangannya, perbuatan Soedi dengan memproduksi miras yang dioplos dengan bahan berbahaya akhirnya menyebabkan warga meninggal dunia. “Hal yang memberatkan, perbuatannya membuat orang lain meninggal dunia dan beberapa orang dirawat,” ucap JPU Ririn.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, Soedi diminta oleh majelis hakim yang diketuai Anton Widyopriyono untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Usai berkonsultasi, Soedi langsung menyatakan akan mengajukan nota pledoi (pembelaan). “Kami ajukan pembelaan pekan depan,” kata Soedi kepada hakim Anton.

Perlu diketahui, tiga orang warga Jalan Pacar Keling Gang IV Surabaya tewas usai berpesta miras pada April 2018. Atas hal itu, polisi kemudian menetapkan tiga penjual miras oplosan sebagai tersangka, salah satunya Soedi.

Soedi yang merupakan peracik miras oplosan ditangkap di Terminal Kenjeran, Surabaya. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sebanyak 274 botol plastik ukuran 600 ml berisi miras oplosan. (fan)

Baca Juga:

  • ISMI Jatim Anggap Aprindo Kurang Bijak Menilai Warung Madura Tak Taat Aturan
  • Lagi, KPK Periksa Enam Saksi Dugaan Suap PN Surabaya , di Polda Jatim
  • Program #ONPreneurship Bank OCBC NISP Berikan Solusi Praktis Tantangan Bisnis di Era New Normal
  • Nyabu di Villa Bukit Mas, Juragan Jual-Beli Burung Diadili
  • Sidang Digelar Tertutup, Hakim Tolak Kehadiran Ketua Komnas Perlindungan Anak
  • Permudah Pengawasan Hakim, PT Surabaya Resmikan Command Center
  • 16 Terdakwa Kasus Spamming Kartu Kredit Dituntut 10 Bulan Penjara
  • Modal Google, Pemuda Tamatan SMP Jual Ijazah Palsu
  • Kasus Jalan Gubeng Ambles, Enam Terdakwa Divonis Bebas
  • Kelabui Polisi, Jual Sabu di Pemakaman
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.