MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian uang dengan modus gembosi ban mobil nasabah bank. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka, RAS (37) warga Sukorame, Bandarlampung, WJ (32) dari Lembursitu, Sukabumi dan IW (35) asal dari Semendawai Timur, Oku Timur. Mereka menyebut, kelompok Palembang.
Keberhasilan pengungkapan ini, Polresta Malang Kota bekerjasama dengan Polres Blitar Kabupaten / Kota serta Polres Tulungagung.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, jumlah pelaku diperkirakan secara keseluruhan ada sekitar 12 orang. Dan hingga saat ini, sebanyak 8 pelaku yang berhasil diamankan.
“Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan kelompok pelaku yang kerap menggunakan modus serupa di berbagai lokasi. 8 orang diamankan, 3 diantaranya disel di Malang. Sedangkan yang lain, di Polres Blitar kab / kota serta di Polres Tulungagung,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Senin (23/09/2024) siang.