Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Komisi C DPRD Kota Malang Tinjau TPA Supit Urang

Komisi c DPRD Kota Malang saat melakukan peninjauan dibeberapa area TPA Supit Urang, Rabu (22/01/2025)
Komisi c DPRD Kota Malang saat melakukan peninjauan dibeberapa area TPA Supit Urang, Rabu (22/01/2025)

Menurutnya, komunikasi yang baik antara Pemkot Malang dan Pemkab Malang perlu diperkuat. Terutama terkait penanganan dampak lingkungan. Sebab, lokasi TPA Supit Urang memang terletak di wilayah perbatasan antara Kota Malang dan Kabupaten Malang.

“Jangan sampai karena hanya terbentur batas wilayah, lalu kita menutup mata atas persoalan persoalan yang terjadi di kawasan sekitar Supit Urang,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya menyampaikan bahwa TPA Supit Urang memiliki luas sekitar 32 hektar. Timbunan sampah saat ini mencapai 778 ton dengan lalu lalang 582 ton sampah masuk per hari.

“Limbah cair dari sampah sampah di TPA Supit Urang sudah diolah dalam 3 tahapan dan saya pastikan dinyatakan aman. Karena juga ada uji lab,” ujarnya.

Baca Juga:

  • Komisi C DPRD Kota Malang: Trans Jatim dan Angkot Harus Jalan Bareng Lewat Feeder
  • Dito Arief Komisi C DPRD Kota Malang: Perda Parkir Baru Atur Bagi Hasil 60:40 Jukir Kini Pakai QRIS
  • Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Kecam Pengusaha yang Tutup Saluran Irigasi Kadalpang untuk Kepentingan Bisnis Pribadi
  • Kembalikan Fungsi Jalan, Komisi C Tinjau Persiapan Akhir Cor Beton Jalan Pasar Gadang