Tipikor Polres Batu Lanjutkan Pemeriksaan Para Saksi Terkait Anggaran Publikasi Dewan

Ismail Hasan

BATU (SurabayaPost.id) – Keseriusan Polres Batu dalam melakukan proses pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh DPRD Kota Batu Batu yang dilakukan tim unit tindak pidana korupsi (Tipikor ) Polres Batu patut diacungi jempol.

Pasalnya,proses sebelumnya yang sudah dilakukan Tipikor sudah memanggil puluhan pelaku media (Wartawan ) dimintai keterangan.

Kali ini melanjutkan lagi proses pemberkasannya, dan diketahui melalui surat panggilan kepada salah satu Wartawan yang bertugas di wilayah Kota Batu. Dan itu dibenarkan oleh salah satu wartawan yang bertugas di wilayah Kota Batu Ismail Hasan, Sabtu (30/5/2020).

” Ya saya mendapat surat panggilan dari Unit Tipikor Polres Batu.Surat panggilannya tertanggal 28 Mei 2020, No B /47/V 2020 , Satreskrim permintaan keterangan, Kepada saya,” kata Ismail.

Selanjutnya, menurut Ismail dalam panggilan tersebut, tertulis, rujukan Pasal 1 ayat ( 5) Pasal 4 pasal 5 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

“Undang – undang RI No 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Pasal 14 dan Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.Laporan informasi Nomor : R / LAPIN – 40/x 2019/ Satreskrim, tanggal 21 Oktober 2019 dengan rekayasa pembuatan Spj uang publikasi kegiatan Dewan Kota Batu Mulai tahun 2014 sampai 2019,” terangnya.

“Dengan itu, saya dimohon kehadirannya pada, Jumat , 5 Mei 2020. Pukul 9,00 Wib di ruang Sidik Unit Tipikor Sat Reskrim Batu Kota Batu, untuk membawa dokumen legalitas media dan membawa dokumen kerjasama publikasi dengan Sekwan DPRD Kota Batu,” paparnya.

Selain itu, dalam isi panggilan tersebut, papar dia,untuk membawa catatan penerimaan keuangan publikasi yang diterima dari Sekwan Kota Batu mulai Tahun 2014 sampai Tahun 2019.

“Insya Allah kami akan datang sesuai jadwal yang yang ditentukan pada Jumat (5/6/ 2020) di Polres. Dan saya akan persiapkan sesuai apa yang diminta penyidik terkait legalitas semuanya,” janji Mail.

Selanjutnya, Mail mengaku sangat mengapresiasi kepada Polres Batu , khususnya Unit Tipikor, karena dalam pemberkasan dugaan tindak pidana korupsi ini sudah dilakukan benar – benar serius.

“Kami berharap agar segera terurai terkait dugaan ini. Sehingga bisa menjerat biang pelakunya,” harapnya.

Semetara itu Kasat Reskrim Polres Batu AKP Hendro Tri Wahyono saat dikonfirmasi terkait panggilan tersebut, melalui ponselnya tidak aktif. Sampai berita ini dikabarkan di Surabayapost.id, Hendro belum bisa dikonfirmasi.

Sekadar diketahui, proses pemberkasan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di Unit Tipikor Polres Batu itu terkait dugaan rekayasa Spj. Sebab uang publikasi kegiatan dewan Kota Batu yang tertera di Spj tak sesuai realita.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Surabayapost.id , dari beberapa wartawan yang sudah dimintai keterangan di Tipikor Polres Batu.Dugaannya juga terkait tanda tangan palsu dan besaran uang publikasi juga tidak sesuai dengan yang diterima oleh perusahaan media.

Misalnya, rekan – rekan perusahaan media melalui wartawannya hanya menerima besaran uang iklan senilai Rp 1, 5 juta. Namun di kwitansinya tercatat senilai Rp 2, 5 juta, dan tanda tangan di kwitansi tersebut diduga kuat dipalsukan. Dan dugaan itu, berdasarkan informasi yang didapat melibatkan puluhan perusahaan media. (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.