BATU (SurabayaPost.id) – Polres Kota Batu menghentikan petualangan tiga kawanan pelaku penipuan dengan modus gendam. Itu setelah tiga tersangka yang berasal dari Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur ditangkap polisi.
Penangkapan itu bermula saat tiga kawanan tersebut memperdayai nenek berinisial D (80 ) warga Kota Batu. Hal itu terekam CCTV.
Melalui rekaman CCTV itu polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat. Sebab tidak sampai 1 x 24 jam, pelaku penipuan itu diringkus nersama barang buktinya.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK yang didampingi Kasat Reskrim AKP Hendro Tri Wahyono, SH, MH pada konferensi persnya yang digelar di Mapolres Batu, Senin ( 12/7/2020).
Menurut Kapolres Batu yang sapaan akrabnya Harvi ini,penangkapan ketiga pelaku tersebut, dilakukan setelah ada laporan dari korban, dan berdasarkan dari hasil rekaman cc tv yang didapat, itu menurutnya tengah mempermudah dalam meringkus para pelaku.
” Mereka berhasil diamankan dalam pengembangannya kasus tersebut bermula dari rekaman CCTV yang beredar di media sosial dan viral.Ketiganya berhasil diamankan dari di rumahnya masing- masing di Kabupaten Pasuruan,” katanya.
Itu, kata dia, ketiga kawanan tersebut sudah diamankan beserta barang buktinya di Mapolres Batu, pelakunya berinisial MA (50), RT 1 RW 8, Dusun Terate, Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan dan DMF (49) yang merupakan Kepala Urusan (Kaur) Desa Ranggeh RT 2 RW 2, Kecamatan Gondang wetan. Tersangka ketiga inisial MS (55), RT 1 RW 6, Dusun Grinting, Desa Mulyorejo, Kecamatan Kraton.Ketiga pelaku tersebut berasal dari Kabupaten Pasuruan.
Itu tegas dia, karena perbuatannya ketiga pelaku tersebut, menurut Harvi tengah dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, dan mereka lanjut dia sudah diamankan di Mapolres Batu dan barang bukti ( BB ) nya, berupa.
“Satu unit Mobil Ertiga warna abu-abu metalik Nopol N 1059 WW, dan satu buah kopyah/songkok warna putih, satu buah baju takwa lengan panjang warna putih, satu buah sarung warna hijau, dua buah uang koin , satu lembar uang dua ribuan serta satu lembar kantong plastik warna putih, dan uang tunai sebesar Rp 1,45 juta dari hasil penjualan sejumlah dua cincin korban,” terangnya.
Yang perlu diketahui,menurut Harvi kronologis kejadiannya pada Selasa (7/7/2020), sekitar pukul 7.00 WIB di depan Toko Kardus, Jalan Brantas, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.
“Saat itu sang korban inisial D berbelanja, ketika hendak pulang tiba – tiba ada mobil pelaku dan berhenti. Salah satu pelakunya turun dari mobil dan menanyakan kepada korban letak lokasi Pasar Besar Kota Batu. Lalu pelaku menyuruh korban menjelaskan sendiri kepada pelaku lainnya yang sedang berada dalam mobil yang mengaku sebagai kiyai.Pelaku tersebut menyampaikan ‘inggih jenengan bejo ten kiai/gus ‘ (Iya anda bilang pada Kiai/Gus),”katanya.
Selanjutnya setelah korban menghampiri pelaku yang sedang berada di mobilnya, yang berperan sebagai kiyai itu mendoakan korban agar segera bisa naik haji dan dijauhkan dari penyakit dengan syarat untuk menyiapkan uang Rp 2000 ribu.
“Akan mendoakan dengan syarat harus disertai dengan barang yang tengah menempel dikeringatnya, dan kedua cincin korban itu dilepas kemudian didoakan dan dibungkus dengan uang dua ribuan serta dibungkus lagi dengan tissu,” paparnya.
Selanjutnya, papar dia, pelaku berpesan pada korban bahwa kedua perhiasannya berupa cincin yang sudah ditukar bungkusannya dengan uang koin seratusan rupiah tersebut , tidak boleh dibuka sebelum sampai rumah.
Dan pelaku tersebut, berpesan pula pada korban sesampainya dirumah bungkusan itu boleh dibuka dan cincinnya diremdan ke air digelas lalu airnya diminum.
“Korban merasa ditipu pada saat cincin yang dibungkus tersebut dibuka. Sebab di dalamnya sudah berubah jadi dua keping uang koin,” tandasnya.
Sekadar diketahui berdasarkan pengakuan dari pelaku pada pemburu berita saat itu, menurutnya mereka sudah beraksi di Kota Batu kali ketiga.Dari hasil aksinya menurut mereka aksi yang keduanya ternyata bukan perhiasan yang berharga, dan dari aksi yang ketiganya ini, menurutnya baru terbongkar.
Tragisnya, dia dikenal sebagai kiai sekaligus menjabat sebagai Kaur desa. Dia nekat melakukan aksi itu konon untuk kebutuhan biaya sekolah anaknya.
“Dari penghasilan penjualan perhiasan tersebut mendapat uang senilai empat juta seratus ribu rupiah.Yang sejumlah satu juta seratus ribu untuk biyaya bayar sewa mobil rental dan sisanya sejumlah tiga juta rupiah dibagi tiga senilai Rp 1 jutaan,” katanya.
Dengan kejadian ini, karena sudah membuat malu pihak Kepala Desa, maka menurut dia, ingin meminta maaf kepada Kepala Desa Ranggeh, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan (Gus)
Leave a Reply