SURABAYA (surabayapost.id) – Sidang kasus ujaran kebencian vlog idiot terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan agenda tuntutan terpaksa ditunda. Selain ditunda, sidang tersebut juga berujung ricuh.
Dhani tiba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sekitar pukul 13.30 WIB. Namun sidang pentolan grub band Dewa 19 tersebut mulai digelar sekitar pukul 14.00 WIB.
Namun saat sidang digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko justru meminta agar sidang ditunda. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu beralasan surat tuntutan belum siap untuk diajukan ke muka persidangan. “Kami mohon agar sidang ditunda satu minggu, karena surat tuntutan belum siap,” ujar JPU Winarko pada sidang yang digelar di PN Surabaya, Kamis (11/4/2019).
Atas permintaan tersebut, majelis hakim yang diketuai Anton Widyopriyono pun sempat tak memberikan persetujuan. Pasalnya pekan depan merupakan Pemilu 2019 digelar. “Tapi nggak bisa seminggu. Kami beri waktu hingga Selasa (23/4/2019). Tapi mohon tidak ditunda lagi,” kata hakim Anton.
Sidang pun akhirnya ditutup oleh hakim Anton. JPU Winarko dan tim kuasa hukum Ahmad Dhani juga menyetujui keputusan hakim Anton tersebut. “Baik majelis, kami terima,” ujar JPU Winarko disambut ketukan palu tanda sidang ditutup.
Sementara itu usai sidang, Dhani terlibat saling dorong dengan sejumlah jaksa yang mengawalnya. Peristiwa saling dorong itu terjadi saat suami Mulan Jameela itu hendak masuk ke mobil tahanan. “Sebentar, sudah puas fotonya. Saya statement sebentar. Allah Akbar,” teriak Dhani.
Untungnya, tak lama petugas kepolisian berhasil mengamankan situasi ricuh tersebut. Dhani lantas masuk ke mobil tahanan dan langsung di bawa ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Surabaya.
Atas kericuhan yang terjadi itu, kuasa hukum Dhani yaitu Aldwin Rahadian mengatakan, ada beberapa hal yang ingin disampaikan kliennya kepada wartawan. Namun urung dilakukan karena sejumlah jaksa berusaha menghalangi. “Oknum JPU kadang-kadang berlebihan. Nggak perlu, kayak narapidana teroris saja,” ucapnya.
Saat ditanya perihal tuntutan, Aldwin berharap tuntutan nanti dapat mempertimbangkan rasa keadilan berdasarkan fakta dan keterangan para saksi selama persidangan. Menurutnya, UU ITE pasal 27 ayat 3 tidak dapat menjerat Dhani.
Bahkan, lanjut Aldwin, jika JPU memaksakan tuntutan pidana tinggi, tim kuasa hukum akan memohon kepada majelis hakim agar meringankannya. “Kami harap tuntutannya sesuai fakta sidang. Bahwa memang tidak bisa dituntut sebenarnya,” kata Aldwin.
Perlu diketahui, kasus dugaan ujaran kebencian berupa vlog ucapan idiot yang dilontarkan Ahmad Dhani terjadi pada dirinya hendak menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada Agustus 2018. Atas perbuatannya, Ahmad Dhani akhirnya dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. (aha/fan)
Leave a Reply