UMM Bangun RS Darurat Penanganan COVID-19 Senilai Rp 40 Miliar

Rektor UMM Dr Fauzan MPd

MALANG (SurabayaPost.id) – Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) membangun RS darurat penanganan Covid-19 senilai Rp 40 miliar.  Peletakan Batu pertama pembangunan RS bantuan BNPB itu dilaksanakan Sebin (5/4/2021). 

Hadir dalam acara peletakan Batu pertama itu  Bupati Malang, Drs HM  Sanusi, MM.  Selainnitu Wakil Bupati, Kapolres Malang dan  Komandan Kodim 0818 Malang-Batu. 

Rektor UMM Dr  Fauzan  MPd mengatakan bila pembangunan RS untuk menangani pasien COVID-19 itu dibantu  BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana,  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kemenkes. 

“Dana yang dibutuhkan untuk membangun RS ini sekitar Rp 40 miliar.  Proses pembangunannya harus selesai 45 hari. Nanti kerjanya nonstop, siang malam,” jelas Fauzan. 

Dia menjelaakan bahwa pembangunan tersebut merupakan tekad UMM untuk mewujudkannya. Sehingga, Malang, Indonesia serta dunia bisa segera bebas dari wabah COVID-19.  

Bupati Malang HM Sanusi mengapresiasi tekad UMM mewujudkan RS Lapangan Penanganan COVID-19 itu. Bahkan dia menilai UMM sangat  responsif dalam berupaya menangani pandemi COVID-19. 

Karena itu dia berharap UMM bisa terus berkontribusi di semua bidang. Tidak hanya berhenti di usaha di penanganan covid saja tapi juga semakin peka terhadap kebutuhan masyarakat sekitar. 

Sementara itu, Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur sebagaimana disampaikan Eva Sastrodiningrat menjelaskan bahwa pengembangan RS ini merupakan upaya untuk menangani COVID-19, khususnya di wilayah Malang Raya. 

Itu mengingat, kata dia, jumlah pasien COVID-19 di Indonesia mencapai 1.534.255 orang per tanggal 4 April. “Pasien positif yang ada di Jawa timur mencapai 140.331 orang. Sebanyak  10.346 di antaranya berada di Malang Raya,” tuturnya.

Berdasarkan data tersebut, sejumlah rumah sakit ditunjuk menjadi RS rujukan virus corona. Salah satunya adalah RS UMM. 

Makanya, tegas dia, UMM melakukan  pengembangan rumah sakit darurat penanganan Covid-19.  Rs tersebut dibangun di atas lahan seluas 8.000 meter persegi. 

RS tersebut   menyiapkan 65 bed untuk ruang observasi serta delapan bed ruang isolasi. Selain itu juga ada ruang screening dan fasilitas penunjang lainnya.

Reva kembali menuturkan bahwa pembangunan RS darurat tersebut juga menjadi bagian dari program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyediakan RS khusus Covid-19. Sebelumnya, telah dibangun beberapa rumah sakit serupa yang berlokasi di Pulau Galang, RSUD dr. Soegiri Lamongan, RSUD Zainul Abidin Kota Banda Aceh dan beberapa tempat lainnya. 

Karena itu, kata dia, pembangunan RS darurat tersebut diharapkan bisa selesai dalam 45 hari. Sumber pendanaannya menggunakan dana siap pakai BNPB. 

“InsyaAllah RS ini nantinya akan dijadikan sebagai RS penyakit infeksius di Kabupaten Malang ketika pandemi usai,” pungkasnya. (aji) 

Wali Kota minta RTRW dan RDTR ditinjau ulang 

LENSAINDONESIA.COM: 

Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji, memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), Selasa, (06/04/2021). Bertempat di Ijen Suites Resort and Convention, kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang. 

Rapat TKPRD ini digelar guna membahas permasalahan yang ada di lapangan. Diantaranya mengenai Konflik Peraturan Zonasi, Pembatasan Ketinggian Bangunan, penyesuaian antara narasi perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan ketentuan teknis Peraturan Zonasi, serta Pengganti Zona Terbuka Hijau (RTH).

Dalam arahannya, Walikota Sutiaji menyampaikan bahwa perlunya peninjauan lebih dalam mengenai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR. Dirinya juga berharap agar lebih memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi eksisting yang ada, terlebih untuk bangunan yang telah berdiri sebelum regulasi tersebut diterbitkan. 

TKPRD sendiri merupakan tim ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung penataan ruang di daerah provinsi dan di daerah kabupaten/kota. Dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 116 tahun 2017 Tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah.

Mengingat kondisi eksisting yang terjadi di Kota Malang belum sesuai dengan peraturan yang berlaku, Walikota Sutiaji berharap adanya prinsip koordinasi yang lebih detail guna mewakili kebutuhan tersebut.

“Prinsip dari koordinasi kita dalam rangka ke depan harus dalam posisi yang lebih baik. Yang namanya perubahan itu harus lebih detail dan menuntut kejelian kita. Ayo berkolaborasi, pihak yang terkait memberi informasi kepada tim ini sehingga ke depannya perencanaanya benar-benar futuristik,” tegas Walikota Sutiaji.

Selain itu, harapan Walikota Sutiaji dengan tata kelola ruang yang baik mampu mengurai permasalah kemacetan yang kerap terjadi. “Perencanaan kita meminimalisir kemacetan. Karena begitu muncul bangunan baru, ketika lalu-lintas tidak dikuatkan akan ada kemacetan dan penumpukan. Harus ada penyusunan tata ruang yang lebih baik dan terintegrasi,” tegasnya. 

Terakhir, Walikota Sutiaji berharap kegiatan serupa dapat digelar kembali dengan melibatkan peran tenaga ahli dari berbagai bidang. Dia sebutkan seperti planologi, pengairan, hingga transportasi guna tersusunnya hasil perencanaan yang lebih baik.  @aji

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.