Wali Kota Dewanti Dukung Zona Integritas di BNN Kota Batu

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko bersama pihak Kejaksaan dan Pabung pada saat pencanangan zona intregitas BNN Kota Batu

BATU (SurabayaPost.id) – Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mendukung penerapan zona integritas di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batu. Dukungan tersebut diungkapkan saat peresmian zona integritas di BNN Kota Batu, Kamis (10/9/2020).

“Kalau itu baik dilakukan, maka kami siap membantunya. Kami siap untuk mendukung,” ungkap wali kota yang akrab disapa Bude ini.

Dalam pencanangan itu dihadiri berbagai elemen masyarakat. Di antaranya perwakilan dari Pemkot Batu, Kodim 0818, Polres Batu, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, serta BPS Kota Batu.

Wali Kota Dewanti menjelaskan bahwa penerapan zona integritas itu akan berdampak positif. Alasannya, karena layanan publik yang diberikan BNN Kota Batu bakal semakin optimal dan profesional.

Itu karena lanjut dia, langkah penerapan kawasan integritas tersebut sebagai upaya bagian dari BNN menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Makanya, Bude sebagai wali kota perempuan pertama di Malang Raya ini, meyakini penerapan tersebut akan menjadi peninggalan yang baik dari Kepala BNN, Kota Batu AKBP Mudawaroh. Sebab, Mudawaroh sebentar lagi akan pindah tugas ke tempat lainnya.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko pada Saat di BNN Kota Batu

“Pencanangan zona integritas di BNN Kota Batu ini tentu akan menjadi peninggalan yang baik dari Kepala BNN saat ini. Sebab sebentar lagi akan pindah tugas ke tempat lain,” katanya.

Meski behiyu, Bude berjanji akan memberi dukungan sepenuhnya. Sehingga BNN Kota Batu pencanangan kawasan integritas tersebut bakal bermanfaat dan berdampak positif terhadap pelayanan yang diberikan BNN.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Batu, AKBP Mudawaroh mengatakan bila pencanangan kawasan integritas tersebut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Permenpan-RB Nomor 52 Tahun 2014.

“Isinya tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan BNN. Sehingga semuanya menjadi tertib,” paparnya.

Itu mengingat, kata dia, selama ini ada beberapa hal yang belum tertib. Dia contohkan seperti dokumentasi dan lain sebagainya.

Makanya dia berjanji akan melengkapi indikator-indikator dalam Lembar Kerja Evaluasi. “Hal itu yang nantinya akan kami ajukan hasilnya ke Menpan-RB,” ujarnya.

Itu, ujar dia, perlu ada perubahan dan pembenahan. di antaranya perubahan di bidang manajemen, penataan tata laksana, dan penataan sistem manajemen SDM.

Sedangkan terkait penguatan pengawasan, akuntabilitas kinerja serta penguatan kualitas pelayanan publik perlu terus ditingkatkan. Untuk itu, kata dia, perlu strategi khusus.

“Untuk itu kedepannya bakal membentuk tim atau Kelompok Kerja (Pokja). Karena itu kata dia hqrua segera melaksanakan rapat koordinasi.

“Kami juga akan melakukan studi banding. Ya baik itu di Kota Batu atau luar daerah. Sehingga BNN Kota Batu mampu memberikan pelayanan yang terbaik,” terangnya. (Gus/Adv).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.