Wawali Minta Kewaspadaan Ditingkatkan Terkait Virus Korona

Wawali Punjul Santoso didampingi Kadisparta Imam Suryono, Kapolres Batu, Sekda Batu, Pabung dan Kabag Humas Pemkot Batu.

BATU (surabayapost.id) – Dalam penangaban pandemic globar Covid – 19, Walikota Batu Dewanti Rumpoko yang diwakili Wakil Walikota Punjul Santoso bersama Forkopimda Kota Batu menggelar konferensi pers. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Wawali di lantai empat Kantor Among Tani Kota Batu, Senin, (16/3/2020).

Konferensi pers itu melibatkan Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK. Selain itu dan Pabung Kodim 0818 Mayor Arm Choirul Effendi bersama Sekda Kota Batu Zadiem Effisiensi sera beberapa Kepala OPD tersebut.

Menurut Punjul Santoso saat gelar konferensi pers, itu menindaklanjuti pernyataan Presiden RI pada 15 Maret 2020 di Istana Bogor Jakarta terkait langkah – langkah penanganan pandemic global Covid -19.

“Berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) ada langkah-langkahnya. Lalu surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2020, 9 Maret 2020 perihal pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya.

Itu, lanjut dia termasuk surat edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kewaspadaan dini, yang menurutnya kesiap -siagaan serta tindakan antisipasi pencegahan Corona Virus Disease Covid-19..

“Surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020. Dan surat Gubernur Jawa Timur tanggal 15 Maret 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur,” terangnya.

Dengan begitu lanjut politisi partai PDIP ini, untuk memperhatikan perkembangan terkait Virus Corona Disease Covid-19 dan untuk melakukan tindakan pencegahan serta meningkatkan kewaspadaan dini di Kota Batu. Oleh karena itu perlu dihimbau dan mendapatkan perhatian sebagai berikut.

Wawali Punjul Santoso saat memimpin rapat terkait kasus virus korona.

“Pertama melaksanakan koordinasi, sosialisasi dan edukasi mengenai upaya pencegahan dan pengendalian kepada elemen masyarakat dan pelaku usaha sesuai protokol masing-masing area.Kemudian menunda atau membatasi kegiatan yang menghadirkan banyak orang pada tempat-tempat umum ,car free day, rapat-rapat, study tour, kegiatan. Giat keagamaan dan lain sebagainya, sampai dengan batasan waktu yang akan ditentukan,” ungkapnya.

Kemudian ungkap dia, terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Kota Batu, menurutnya dilakukan di rumah peserta didik masing-masing.Itu terhitung mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020,dan secara teknis akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kota Batu.

“Selain itu menerapkan Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan menjaga dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan cara makan makanan bergizi dan istirahat yang cukup serta mencuci tangan setelah beraktivitas di luar ruangan serta sebelum dan sesudah makan, yang menurutnya secara teknis akan diatur oleh Dinas Kesehatan,” tandasnya.

Selanjutnya tandas dia, ASN Pemerintah Kota Batu dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya masing-masing. Meski begitu menurut dia pejabat pembina kepegawaian harus memastikan terdapat minimal 2 (dua) level pejabat di tiap OPD.

“Pejabat itu merupakan pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan ke masyarakat tidak terhambat. Sedangkan pengaturan sistem kerja secara teknis diatur oleh Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM),” paparnya.

Lantas papar dia, menghimbau kepada umat beragama untuk senantiasa menjaga kebersihan di tempat ibadah. Selain itu menjaga kesehatan diri serta menghindari kontak atau sentuhan langsung yang secara teknis akan dikoordinasikan oleh Kementerian Agama Kota Batu.

“Pemerintah Kota Batu menghentikan sementara aktivitas tempat hiburan dan tempat wisata lainnya untuk mencegah munculnya Covid-19.Itu terhitung mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020, yang secara teknis akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pariwisata,” tegasnya.

Sedangkan tegas dia, untuk menjamin ketersediaan bahan pokok dan melarang adanya panic buying yang dilakukan oleh masyarakat. Terkait dengan itu, menurutnya Pemerintah Kota Batu bersama Forkopimda akan melaksanakan monitoring.

“Sedangkan untuk pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.Dengan ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemic oleh WHO dan Bencana Nasional oleh Pemerintah Republik Indonesia,” katanya.

Meski begitu kata dia penanganannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja.Tapi menurut dia, juga memerlukan keterlibatan komponen masyarakat, ormas serta tokoh-tokoh dan pemuka agama. Itu dalam rangka melakukan sosialisasi dan memberikan ketenangan kepada masyarakat.

“Masyarakat Kota Batu agar tidak panik dan tetap melaksanakan aktivitas sebagaimana biasa dengan tetap memperhatikan Protokol di masing-masing area secara ketat.

Pemerintah Kota Batu telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang diketuai oleh Sekda Kota Batu. Mereka bertugas menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19.

“Itu yang mengkoordinasikan dan menyediakan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19 dengan prinsip menyembuhkan yang sakit dan menjaga yang sehat tetap sehat,” katanya.

Karena, kata dia, Pemerintah Kota Batu telah membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Batu. Itu meliputi Bidang Pendidikan, Perhubungan, Informasi dan Komunikasi, Pariwisata, Pemerintahan, Kesehatan dan Ekonomi.

“Warga yang menunjukkan gejala demam, batuk, sesak nafas, ada riwayat kunjungan ke negara atau kota dengan kasus positif Covid-19 agar menghubungi PSC (Public Service Centre) dengan Nomor (0341) 513437 /085331740353/ ext 119,” pesannya.

Selanjutnya,menurut dia petugas kesehatan akan menjemput ke rumah masing-masing dengan menjaga kerahasiaan pasien. Penderita diharapkan memakai masker dan melakukan karantina mandiri tidak keluar rumah sampai petugas kesehatan datang.

Yang perlu diketahui, sekolah swasta maupun negeri se Kota Batu ,untuk seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta,menurut Punjul kewenangan Pemerintah Kota Batu,sementara mengalihkan pembelajaran di rumah masing masing.

“Mulai 16 sampai 29, Maret 2020 seluruh anak didik tetap belajar efektif di rumah sesuai jadwal dengan mengerjakan tugas yang diberikan guru dan pemantau orang tua, dengan ketentuan pembelajaran untuk PAUD dilaksanakan oleh orangtua di rumah masing masing. Dengan tema materi pembelajaran yang diberikan oleh sekolah,” katanya.

Selanjutnya kata dia, yang sekolah SD, MI kelas awal, kelas 1 sampai 3 ,didampingi oleh orang tua. Sedangkan yang SD MI Kelas 4 dan 6 ,SMP MTS,menurutnya bisa memanfaatkan kelas maya yang dikembangkan oleh Pustekkom dan Pusdatin Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Jadi ada, ruang guru lapom pembelajaran online lainnya serta pemberian tugas merujuk pada tema pembelajaran saat itu.Yang C pembelajaran PKBM dan LKP bisa memanfaatkan kelas maya dengan dikembangkan oleh Direktorat Dinas Kementrian Pendidikan, PKBM/Kemendikbud,” ungkapnya.

Dan lapom pembelajaran online lainnya, ungkap dia, Kepala Sekolah dan Ketua PKBM dan LKB serta guru memastikan pelayanan di rumah berjalan secara efektif melalui Jurnal kegiatan.

“Berikutnya Kepala Sekolah dan guru tenaga kependidikan tetap masuk sekolah sesuai Jam kerja dengan ketentuan memantau aktivitas belajar siswa dan menyelesaikan administrasi guru,” pungkasnya (Gus/adv)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.