BATU (SurabayaPost.id) – Wooow.. luar biasa. Pembangunan Hotel Ubud di Jalan Raya Oro Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, sudah mencapai lantai enam baru diketahui bila belum punya IMB. Itu pun setelah ada pengaduan dari warga bila bangunan hotel Ubud seluas 1.440 meter persegi tersebut tak punya IMB.
Kepastian tak punya IMB itu terbongkar Rabu (9/1/2019). Kala itu Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Batu melakukan Sidak bersama Satpol PP bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait ke lokasi pembangunan Hotel Ubud itu.
Hasilnya, ternyata laporan dari warga desa tersebut, dibenarkan oleh Ketua Komisi A, Sudiono. Menurut politisi dari PKB itu, ada warga lapor ke Komisi A dan C, DPRD Kota Batu.
“Warga lapor ke dewan karena merasa terganggu dengan truk yang keluar masuk kawasan pembangunan Hotel Ubud itu. Makanya kami lakukan Sidak,” katanya.
Ketua Komisi C, DPRD Kota Batu, Didik Mahmud memberikan pernyataan senada. Dia mengatakan bila melakukan Sidak itu setelah mendapat laporan dari warga.
“Hasil Sidak, ternyata diketahui ada beberapa permasalahan terkait pembangunan Hotel Ubud itu. Pertama terkait lingkungan,” kata politisi dari Partai Golkar ini.
Itu karena, lanjut Didik Mahmud, ada protes dari warga. Kemudian masalah Amdal Jalan utama dan Amdal Jalan lingkungan. “Setelah kami klarifikasi ke dinas terkait, ternyata mereka ingin melihat proses perizinannya sembari melihat fakta di lapangan,” kata Didik Mahmud.
Begitu ke lokasi di lapangan, politisi Golkar yang akrab disapa Didik ini langsung melihat dokumen dan fakta lapangan. Sehingga, diketahui secara riil, ada beberapa hal yang perlu segera ditindaklanjuti pihak manajemen Hotel Ubud.
“Pertama masalah IMB yang diakui manajemen masih dalam proses di perizinan, dengan syarat – syarat IMB-nya belum terpenuhi walaupun mungkin masih dalam proses.Tapi pihak perizinan tidak mau mengeluarkan kalau kondisi lapangan tidak cocok dengan RKL yang ada, serta beberapa kelengkapan lain yang harus dipenuhi,” ungkapnya.
Dijelaskan dia, terkait di dinas LH masalah resapan air yang belum ada. Menurutnya resapan air tersebut setiap 7 meter persegi harus ada satu titik. Lantas terkait izin dari lingkungan juga belum dilakukan.
Sedangkan Dinas Perijinan, Bambang Kuncoro tidak membantah bila pembangunan Hotel Ubud itu belum punya IMB. “Ya, bangunan itu memang belum keluar IMB-nya,” cetusnya .
Makanya, Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum Satpol PP, Supriyanto,menegaskan agar proses pembangunannya dihentikan. Sebab, kata dia melanggar Perda No 4, 2011 Pasal 33.
Sementara itu, GM pembangunan Hotel Ubud, Selamet mengakui bila IMB masih dalam.proses. “Soal IMB sudah saya ajukan masih dalam proses. Begitu juga tentang izin ke pihak warga juga masih saya lakukan dan kami urus.Termasuk rumah yang dijadikan kantor ini, milik pribadi Pak Cahyo (Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo). Itu karena beliau teman dekatnya owner Hotel Ubud ini,” kata Selamet bangga. (gus)
Leave a Reply