
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Suara lantang yang menuntut peningkatan profesionalisme dan efektivitas layanan publik kembali menggema dari Gedung DPRD Kota Malang. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada struktur organisasi Unit Pemadam Kebakaran (Damkar) yang dinilai belum ideal dan mendesak untuk segera direformasi.
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H. Rokhmad S.Sos., menjadi garda terdepan dalam menyuarakan urgensi pemisahan Damkar dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurutnya, langkah ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah keharusan untuk mewujudkan pelayanan maksimal dan respons cepat terhadap ancaman kebakaran dan penyelamatan di Bumi Arema.
“Sudah saatnya Pemerintah Kota Malang mengambil langkah strategis ini. Saya optimis, apabila Damkar berdiri sebagai dinas mandiri dan terpisah dari Satpol PP, maka pelayanan kepada masyarakat akan jauh lebih maksimal,” tegas Rokhmad saat menyampaikan pandangannya, Rabu (28/05/2025).
Argumentasi politisi yang akrab disapa Ustadz Rokhmad ini berlandaskan pada mandat hukum yang jelas, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2020. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut secara eksplisit dirancang untuk meningkatkan kualitas dan standar pelayanan pemadam kebakaran di seluruh Indonesia.
“Permendagri 16/2020 adalah kompas kita. Tujuannya sangat mulia, yaitu untuk meningkatkan keselamatan masyarakat. Peraturan ini mengamanatkan penataan organisasi, tugas, fungsi, sumber daya manusia, hingga sarana prasarana yang lebih fokus. Namun, kita melihat Pemerintah Kota Malang belum sepenuhnya menjalankan amanah ini karena Damkar masih menjadi sub-unit di bawah Satpol PP,” papar politisi PKS ini secara rinci.